Kejari Muna Sosialisasi Dampak Buruk Bullying di Sekolah

45
Advertisement

Butur, Trimediasultra.com – Kejaksaan Negeri Muna melalui Bidang Intelijen melaksanakan kegiatan jaksa masuk sekolah (JMS). Program JMS kembali hadir memberikan sosialisasi hukum kepada pelajar SMAN 1 dan SMP 3 Kulisusu, Kabupaten Buton Utara (Butur) terkait dampak buruk bullying di lingkungan peserta didik.

Program JMS merupakan program Kejaksaan Agung RI yang bertujuan untuk memberikan pembinaan hukum dan pengenalan hukum kepada pelajar sejak dini. Program ini ditujukan untuk siswa SD, SMP, dan SMA berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia (PERJA) Nomor PER-024/A/J.A/08/2014 yang mengatur Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

Kasi Intelijen Kajari Muna Hamrullah mengatakan kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan siswa. Sekaligus memberikan pemahaman mendalam mengenai dampak buruk dari perilaku bully dan cyber bullying. Memberikan pemahaman hukum sejak dini kepada siswa-siswi, khususnya mengenai perundungan (bullying) dan akibat hukumnya.

Pada kesempatan itu Hamrullah menyampaikan materi tentang tugas dan fungsi Kejaksaan RI, penggunaan media sosial yang baik dan benar, bahaya cyber bullying, proses penanganan sistem peradilan pidana anak (SPPA) pada pelajar.

“Kami harap siswa-siswi dapat memahami pentingnya menghindari perilaku perundungan dan memahami konsekuensi hukum yang dapat timbul,” harapnya.

Kasi Intel Kejari Muna, Hamrullah saat berikan materi dampak buruk Bullying dan Bullying Cyber pada siswa.

Kata dia, perundungan adalah bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan secara sengaja oleh individu atau kelompok terhadap orang lain, dengan tujuan menyakiti dan dilakukan secara berulang. Pemateri menyampaikan bahwa faktor penyebab perundungan dapat berasal dari keluarga, sekolah, pertemanan, kondisi sosial-ekonomi, serta pengaruh media,” jelasnya.

Dampak yang ditimbulkan pada korban pun sangat serius, seperti sulit bersosialisasi, depresi, menurunnya prestasi akademik, hingga keinginan untuk bunuh diri. Terdapat sanksi pidana bagi pelaku perundungan serta upaya pencegahan yang dapat dilakukan,” ungkapnya, Kamis, 6 Februari 2025.

Kejaksaan Negeri Muna juga berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak sekolah dalam meningkatkan kesadaran hukum sejak dini,” tegasnya.

Pantauan awak media, selama kegiatan berlangsung, siswa-siswi terlihat antusias menyimak materi yang disampaikan. Pada sesi tanya jawab, banyak siswa yang aktif bertanya sebagai bentuk keingintahuan dan pencerahan terhadap materi yang diberikan.

Sekedar informasi, turut hadir pada kegiatan ini kepala dinas pendidikan Kusman Suria, Kepala sekolah SMAN 1 Kulisusu, Arwis. Kepala sekolah SMP 3 Kulisusu, Hadarul Aswad. Para guru SMP 3 Kulisusu dan SMA Negeri 1 Kulisusu. Serta pelajar yang menjadi sasaran kegiatan sosialisasi.(Adm/Man).

Facebook Comments Box