Kendari, Trimediasultra.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kendari Sulawesi Tenggara kembali buka pelayanan untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19 booster kedua untuk masyarakat umum. Hal ini dilakukan sebagai upaya percepatan vaksinasi sekaligus meningkatkan proteksi masyarakat COVID-19.
“Dalam satu sampai dua minggu kedepan, masyarakat usia lebih dari 18 tahun sudah dapat vaksin booster kedua tanpa menunggu tiket/undangan, yang dapat diperoleh masyarakat di posko vaksinasi Dinas Kesehatan setempat.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kendari Elfi mengatakan, pelaksanaan vaksinasi booster kedua ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi kelompok Masyarakat Umum, yang ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit Pada 20 Januari 2023.
“Pendaftaran untuk vaksinasi COVID-19 dimulai pukul 08.30 – 11.00 Wita, sedangkan pelayanan dimulai jam 09.00 Wita hingga selesai,” kata Efi, Selasa, 24 Januari 2023..
Dikatakannya, masyarakat yang hendak mendapatkan pelayanan vaksinasi ini hanya perlu membawa KTP atau kartu keluarga. Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval 6 (enam) bulan sejak vaksinasi dosis booster ke-1.
Selain booster ke-2, Dinkes Kota Kendari juga membuka layanan vaksin COVID-19 dosis 1, 2 dan booster ke-1. Jenis vaksin Pfizer diperuntukkan bagi vaksinasi dosis 1 dan 2 untuk usia 12 tahun ke atas hingga lansia.
Vaksinasi booster ke-1 untuk usia 18 tahun ke atas, dengan interval waktu minimal 3 bulan setelah vaksin 2. Vaksinasi booster ke-2 untuk usia 18 tahun ke atas, nakes dan lansia 60 tahun ke atas, dengan interval waktu minimal 6 bulan setelah vaksinasi booster ke-1.
Sedangkan pelayanan vaksin menggunakan vaksin Indovac hanya diperuntukkan bagi vaksinasi dosis 1 dan 2 untuk usia 18 tahun ke atas. Vaksinasi booster ke-1 usia 18 tahun ke atas, minimal 3 bulan setelah vaksin 2 jenis Sinovac. Serta vaksinasi booster ke-2 untuk usia 18 tahun ke atas, minimal 6 bulan setelah vaksin booster 1 jenis Sinovac.
(Trimediasultra.com/adm)




