Baubau, Trimediasultra.com – Gara-gara kecanduan nonton film porno pria berinisial AP (19) di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) nekat melakukan aksi pencabulan terhadap kedua adiknya yang masih berusia sembilan dan empat tahun.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata AP diduga nekat melakukan aksi cabul lantaran sering nonton film porno sejak tahun 2018. Kemudian Pelaku sempat berhenti dengan kebiasaan menonton.
Ap (19) juga mengaku khilaf dan bersalah atas perbuatannya kepada adik perempuannya yang masih berusia belia tersebut.
“Namun di tahun 2021, pelaku AP kembali melakukan kebiasanya dengan menonton film porno. Karena kebiasan nonton, timbul nafsu bejatnya untuk mencabuli kedua adiknya,” kata IPDA Abdul Rahmat, Kamis 2 Maret 2023.
Pelaku melakukan aksinya lanjutnya, dengan modus menidurkan adiknya di dalam kamar kemudian dia mencabuli adiknya sebanyak tiga kali, tidak puas dengan itu dia kembali mencabuli adik keduanya sebanyak dua kali.
“Aksi pelaku terungkap pada saat adiknya merasa sakit saat buang air kecil. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Baubau berdasarkan Surat Perintah penahanan Nomor : Sp.Han / 11 / I /2023 tanggal 29 Januari 2023,” jelasnya.
“Saat ini perkembangan penanganan kasus tersebut sudah sampai di tahap Pengiriman Berkas Perkara (tahap 1) Nomor : B/08/II/2023/Reskrim tanggal 13 Februari 2023 . Dan sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 6 orang saksi, proses akan terus berlanjut hingga penyerahan ke kejaksaan ( P21),” tutupnya. (Trimediasultra.com/adm)




