Rekrutmen P3K Tuai Sorotan dari DPRD Butur

8
Wakil Ketua I DPRD Buton Utara Ahmad Afif Darvin. Foto : Ist.
Advertisement

Butur, Trimediasultra.com – Perekrutan Perjanjian Kerja (P3K) lingkup pemerintah Kabupaten Buton Utara (Butur), menuai sorotan dari DPRD setempat. Sorotan ini muncul usai pengumuman formasi P3K di Kabupaten Butur yang dikeluarkan sejak Rabu, 8 Maret 2023. Legislatif menilai, pengumuman formasi itu sarat akan masalah.

Salah satu wakil rakyat yang gentor menyuarakan permasalahan tersebut ialah Fatriah. Politisi PDIP ini mengungkapkan berbagai persoalan perekrutan P3K. Misalnya saja penetapan kuota, kemudian adanya SK magang yang dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Fatriah secara gamblang menjelaskan temuan data yang bermasalah Ia mencontohkan, seperti yang terjadi di SDN 1 Bonegunu, yang mendapat kuota P3K 5 orang, yang mendaftar 3, namun tiba-tiba ada titipan 1, berarti 4. Kalau berdasarkan kuota, itu berarti masih kurang 1, masih bisa untuk mengisi lagi 1 formasi.

“Tetapi saat saya konsultasi di Kementerian Pendidikan, di Dirjen GTK, bahwa ini ternyata betul ada 5 formasi, tetapi yang ini berdasarkan kebutuhan rombel. Nah di Bonegunu itu kan ada 6 rombel, dihitunglah katanya 3 pegawai negeri dan 3 GTT (Guru Tidak Tetap),” Ucap Fatriah, saat ditemui di kantornya.

Lucunya, terang dia ada seorang GTT yang sudah magang selama lebih 10 tahun di SDN 1 Bonegunu tersebut, tetapi dia tidak lulus P3K di SD tempatnya mengabdi. Justru, ada seorang yang tidak pernah sama sekali mengajar di SDN 1 Bonegunu, namun bisa lulus di SD tersebut.

Pertanyaannya, apakah persyaratan yang dikeluarkan oleh panitia dibenarkan. Apakah dibenarkan, tidak pernah mengajar di SDN 1 Bonegunu tiba-tiba dia lulus di SDN 1 Bonegunu.

“Kalau dalam penilaian ini tentunya ada penilaian observasi yang dilakukan oleh kepala sekolah, guru senior dan pengawas sekolah. Makanya ini bukan apa-apa, tetapi kita harus perjelas, karena ini keluhannya bukan hanya dari Kecamatan Kambowa, Bonegunu, Kulisusu Barat,” jelasnya.

Kemudian, ada lagi peserta Kambowa, dia tidak tahu penempatannya dimana. Ini lolos atau tidak. Nilainya tinggi tetapi tidak ditahu mau ditempatkan dimana.

“Salah satu SMP di Kecamatan Kulisusu Barat, ada formasi Bahasa Indonesia sebanyak 2 formasi. Yang mendaftar 2, tetapi yang lulus 1. Menurut pesertanya, katanya tidak lulus karena kalah di usia, bukan kalah nilai. Dia kelahiran 1989,” tuturnya.

Selain itu, ada seorang lagi yang ingin mendaftar P3K formasi Bahasa Inggris di SD, namun karena di SD tidak ada formasi Bahasa Inggris sehingga dia mendaftar di SMPN 3 Kambowa yang memiliki formasi Bahasa Inggris. Disitu, peserta tersebut mendapat predikat P3 (Prioritas ketiga). “Kalau lebih jelasnya itukan P1, P2, P3, itu sebenarnya jangan kalian ganggu. Karena inikan sudah prioritas,” imbuhnya.

Akan tetapi, yang terjadi setelah pengumuman ia tidak lulus. Yang lulus formasi PJOK (Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan). Sementara PJOK tidak ada formasinya di SMP tersebut. “Bagaimana bisa dia lulus,” heran Fatriah.

Anggota DPRD Butur Komisi II Fatriah. Foto:Ist.

Lucunya lagi, sambung Fatriah setelah dirinya telepon kepala sekolahnya, ternyata PJOK tidak diobservasi, tidak ada penilian kepala sekolah, guru senior dan pengawas, tiba-tiba dia lulus. “Dari mana asal-muasalnya itu penilaian,” tegasnya.

Kemudian, persoalan lainnya ada yang mengeluh, para peserta P3K ini lulus di SMP tapi diturunkan di SD, alasan diturunkan di SD karena linear dengan jurusan mereka.

Di SD Tatombuli ada lagi keluhan. Di mana, seorang peserta P3K, data Dapodiknya di SD Tatombuli, dia mengajar di situ, dia magang di situ, tiba-tiba yang lulus bukan dia. “Yang lolos itu orang dari luar Tatombuli. Sekarang pertanyaannya, orang yang dari luar Tatombuli itu dia betah atau tidak? Potensinya pasti pindah lagi,” tutur Anggota Komisi II DPRD Butur ini.

Kemudian persoalan di SDN Buranga, formasi P3K kuotanya ada SDN Buranga, namun, faktanya diubah. Munculah di Wantulasi. Tidak ada formasi di situ.

Berdasarkan carut marutnya kondisi itu, Fatriah meminta instasi terkait agar diperjelas masalah P3K tersebut. Sehingga, ujar dia tidak menimbulkan kegaduhan, karena banyak yang komplain.

Fatriah berharap dalam perekrutan P3K untuk mempertimbangkan sistem zonasi. Kenapa harus sistem zonasi, karena ini akan berdampak pada perpindahan ketika sudah di SK kan.

“Sekarang dengan adanya P3K setidaknya pihak-pihak terkait itu melihat zona-zonanya. Kalau misalnya ada orang lokal di daerah-daerah tolonglah yang itu dulu. Supaya nanti ketika ada SK, tidak segampang itu mereka mau mengajukan pindah,” harap dia.

Olehnya itu, Fatriah mendorong komisi III DPRD Butur untuk melakukan rapat dengar pendapat dengan instansi terkait, seperti BKPSDM dan Dinas Pendidikan Butur. “Saya akan doong untuk RDP, supaya dinas-dinas terkait bisa menjelaskan secara rinci, secara terang, secara gamblang,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Butur Ahmad Afif Darvin meminta kepada para pihak yang keberatan dengan hasil pengumuman seleksi P3K untuk membawa aduan ke DPRD. “Pasti kita akan lakukan (RDP), Insya Allah,” kata Afif.

Afif mengatakan, pihaknya tinggal menunggu laporan. Sehingga, ia meminta kepada para pihak yang keberatan untuk membawa aduannya, sehingga ketika dilakukan RDP jelas arahnya. “Intinya yang merasa dirugikan segera mengadu ke DPRD,” pintanya. (Adv)

Facebook Comments Box