Partai Demokrat Resmi Ajukan Sengketa di Bawaslu Buton

73
Bawaslu Buton menerima aduan sengketa dari DPC Partai Demokrat melalui Kuasa Apri Awo resmi ajukan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu dengan nomor register 01/PS.REG/7401/XI/2023, Rabu, 8 November 2023. (Foto : ist).
Advertisement

Buton, Trimediasultra.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat melalui tim kuasa hukumnya, Apri Awo resmi ajukan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu di Bawaslu Buton dengan nomor register 01/PS.REG/7401/XI/2023, Rabu, 8 November 2023.

Pengajuan sengketa tersebut buntut dari keluarnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton nomor 57 tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Buton tanggal 3 November 2024 yang lalu.

Keputusan KPU Buton tersebut terdapat 1 bakal calon anggota DPRD dari Partai Demokrat pada Dapil 3 tidak memenuhi syarat, terangnya. Hal tersebut dilakukan buntut tidak masuknya salah satu caleg Partai Demokrat Dapil 3 atas nama La Ode Sulman dengan alasan tidak memenuhi syarat (TMS).

Apri, mengatakan permohonan sengketa kami ajukan secara resmi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buton, sebab belum ada kepastian hukum atas tidak memenuhi syarat (TMS) nya 1 bakal calon dari Partai Demokrat pada Dapil 3 tersebut dari KPU Buton. Apakah ada syarat yang tidak terpenuhi ataukah sebab lainnya sehingga tidak terdaftar pada DCT,” ucapnya.

Kata Dia, menurut Pasal 3 UU No. 7/2017 tentang Pemilu Jo. Pasal 2 PKPU No. 10/2023 Jo. Keputusan KPU No.996 Tahun 2023 ditegaskan bahwa KPU dalam menyelenggarakan Pemilu harus berdasarkan asas dan prinsip Jujur, Adil, Berkepastian Hukum, Tertib, Terbuka, Proporsional, Profesional, Akuntabel, Efektif, Efisien dan Aksesibel,” jelasnya.

Lebih lanjut Apri menegaskan bahwa hak pilih warga negara mendapatkan jaminan dalam berbagai instrumen hukum. Pasal 21 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), hak pilih juga tercantum dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia dengan UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik) sebagaimana ditegaskan pada Pasal 25 ICCPR.

Sementara, dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945 kemudian pula ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 011-017/PUU-I/2003, tanggal 24 Februari 2004, tak hanya itu Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengatur Hak Pilih, dalam Pasal 43 yang menegaskan: “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, lanjut Apri.

Pada kesempatan yang sama Adv. Dediy Purnama menambahkan bahwa setiap orang sama kedudukannya dihadapan hukum (equality before the law). Secara khusus setiap warga negara memiliki hak pilih yakni hak untuk memilih dan hak untuk dipilih (the right to vote & the rigt to candidate) dan merupakan hak konstitusional serta hak asasi setiap warga negara,” ungkapnya.

Dediy, menyampaikan, berdasarkan Pasal 467 ayat (2) UU No. 7/2017 Jo. Pasal 16 huruf (b) dan (c), Pasal 17 dan Pasal 18 Perbawaslu RI No. 9/2022, pada pokoknya menjelaskan partai politik peserta pemilu memiliki kedudukan hukum sebagai pemohon dalam penyelesaian sengketa pada proses pemilu, akibat dikeluarkannya keputusan penyelenggara pemilu yang merugikan secara langsung peserta pemilu.

“Oleh karena itu, kami tegaskan bahwa yang mengajukan sengketa adalah Partai Politik bukan perorangan, Tanggal, 9 November 2023 adalah sidang perdana. Agenda mediasi akan dilaksanakan di sekretariat Bawaslu dan kami berharap agar hak konstitusional Partai Demokrat dan hak asasi warga negara yang sempat hilang dipulihkan,”tutupnya.

Hingga berita ini ditayangkan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton, belum bisa di konfirmasi. (Toni).

Facebook Comments Box