DPRD Butur Minta Pemda Fokus Pada Inovasi Daerah

22
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Buton Utara, La Djiru meminta pemerintah daerah fokus pada inoasi untuk peningkatan pelayanan dan kesejahteraan rakyat (Foto : ist)
Advertisement

Butur, Trimediasultra.com – Pemerintah daerah diharapkan bisa lebih fokus pada 6 area inovasi, yaitu inovasi administrasi pemerintahan, inovasi manajemen pemerintahan, inovasi kebijakan, inovasi frugal, inovasi teknologi, dan inovasi sosial.

Ketua Komisi I DPRD Butur, La Djiru menekankan pentingnya inovasi bagi pemerintah daerah. Pasalnya, hasil inovasi yang optimal dapat meningkatkan kualitas serta memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karenanya, ia berharap indeks inovasi daerah dapat terus ditingkatkan,” jelasnya, Jum’at, 1 Maret 2024.

“Saat ini inovasi bukanlah kewajiban, melainkan kebutuhan dasar guna menghasilkan pelayanan publik yang profesional,”.

Penerapan inovasi di bidang administrasi, menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, dapat dilakukan dengan mengadopsi cara baru dalam mengelola pemerintahan serta melakukan revolusi administrasi birokrasi secara akuntable.

Selanjutnya, Pemda juga dapat melahirkan inovasi di area manajemen, guna melakukan pembaruan prosedur dan birokrasi dalam upaya meningkatkan kinerja organisasi.

“Inovasi kebijakan dengan pendekatan yang lebih efisien, implementatif, dan dapat diadopsi berbagai pihak, juga perlu diterapkan pemerintah daerah,” ucap La Djiru.

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Butur itu menambahkan, peningkatan inovasi juga dapat dilaksanakan di area inovasi frugal (rekayasa hemat menghasilkan lebih banyak pencapaian dengan sumber daya yang lebih sedikit). Terobosan tersebut memungkinkan Pemda menciptakan inovasi produk dengan biaya lebih murah dibanding produk yang telah ada.

Langkah tersebut diyakini akan menunjang kinerja pemda lebih optimal, mengingat inovasi ini tidak membutuhkan sumber daya yang besar.

“Di era digital seperti saat ini, penting bagi pemda untuk fokus juga pada area inovasi teknologi,” ujarnya.

Pemda dapat mengadopsi proses produksi yang inovatif melalui kegiatan penelitian dan pengembangan atau alih teknologi.

Selain itu, jajaran perangkat daerah juga bisa menciptakan inovasi di area sosial yang mencakup struktur budaya normatif atau regulatif guna mendorong kesejahteraan masyarakat yang inklusif.

Suasana rapat anggota DPRD bersama Pemerintah Daerah di ruang sidang DPRD Butur ( Foto : ist)

Salah satu daerah yang menurut La Djiru dapat menginspirasi daerah lain adalah Provinsi Aceh. Hal tersebut dilatarbelakangi oleh keberhasilan Provinsi Aceh untuk menempati peringkat 16 dengan predikat sangat inovatif pada tahun 2020, setelah sebelumnya berada di posisi 34 pada tahun 2019.

“Saya mengapresiasi semangat Pemerintah Provinsi Aceh dalam meningkatkan inovasinya,” kata La Djiru

Menurutnya, inovasi daerah merupakan upaya untuk mencapai tujuan utama penerapan otonomi daerah, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan publik, dan daya saing daerah.

Walaupun pemerintah daerah memiliki keterbatasan sehingga perlu didukung melalui penerapan inovasi. Inovasi menjadi kebutuhan, terlebih pada era globalisasi seperti sekarang ini beragam informasi dan layanan harus dapat diakses dengan mudah.

“Oleh karenanya daerah harus memacu kinerja dengan melakukan inovasi,” ujarnya.

Daerah memiliki peran strategis dalam memberikan rekomendasi kebijakan, termasuk menumbuhkan inovasi. Untuk mempercepat inovasi dapat diawali dengan penyamaan persepsi tentang inovasi daerah.

Penyamaan itu harus dipahami berbagai pihak, baik pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat. Dengan begitu, inovasi menjadi sebuah gerakan yang mampu dilakukan setiap hari. Dengan inovasi diharapkan daerah tidak terjebak rutinitas kerja yang monoton dengan hasil kurang maksimal. Kemudian, daerah diharapkan mampu mencapai tujuan otonomi daerah.

Presiden Joko Widodo, lanjutnya, pada setiap kesempatan menginginkan cara-cara baru harus terus dikembangkan untuk menghadapi dunia yang cepat berubah saat ini. Presiden berpendapat inovasi adalah kunci untuk meningkatkan daya saing dan memenangkan kompetisi global.

Perjalanan kebijakan inovasi daerah di Indonesia sendiri ditandai dengan lahirnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sebelum adanya regulasi itu, Indonesia dinilai belum memiliki aturan hukum yang memberi peluang kepada daerah untuk berinovasi.

Oleh karena itu, UU Nomor 23 Tahun 2014 menjadi babak baru bagi pertumbuhan inovasi daerah di Indonesia. Kemudian terbit pula, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, dengan terbitnya aturan tersebut semakin menekankan pentingnya daerah berinovasi. (Adm).

Facebook Comments Box