
Butur, Trimediasultra.com – Sebagai upaya dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Buton Utara (Butur), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengapresiasi langkah pemerintah daerah terkait Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 10 tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan dan Penagihan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Hal tersebut guna melaksanakan ketentuan pasal 11 dan pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dipandang perlu ada peraturan bupati tentang teknis pelaksanaanya,” kata Fafriah.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Butur, Fatriah mengatakan Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang baru yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah yang memiliki ruang lingkup terkait regulasi dalam pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi.
Diharapkan UU ini bisa membantu pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerh (PAD) dan dalam rangka peningkatan penerimaan pajak daerah,” kata Fatriah.
“Undang-undang ini didasari pada pemikiran perlunya penyempurnaan pelaksanaan dengan memberikan kewenangan kepada daerah dalam mengelola sumber daya secara efisien dan efektif seperti melalui penataan kembali jenis pajak dan retribusi serta pemberian sumber-sumber pendapatan daerah yang baru,” ungkapnya saat ditemui awak media, Selasa, 5 Maret 2024.
Ia mengaku, Perbup Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan dan Penagihan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga ini telah melalui pembahasan yang cukup panjang yang diharapkan dapat menghasilkan produk hukum daerah yang baik dan berkualitas.
“Kami sangat mengapresiasi kolaborasi antara pemda dan legislatif, semoga dapat menjadi suatu landasan hukum ataupun landasan operasional untuk mengimplementasikan kewenangan-kewenangan daerah karena semua ini semata-mata untuk membangun Kabupaten Butur dan meningkatkan kesejahteraan, ketertiban dan pelayanan kepada masyarakat,” harapnya.
Kata Dia, pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu ukuran tingkat kemakmuran suatu wilayah, sehingga dalam rangka mengalokasikan sumber daya secara lebih efesien, pemerintahan memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi dengan pungutan melalui restrukturisasai jenis pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis retribusi dan harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Dalam mendorong kemudahan berusaha, iklim investasi yang kondusif, daya saing daerah dan penciptaan lapangan kerja yang lebih luas, pemberian kewenangan kepada pemerintah untuk meninjau kembali tarif pajak daerah untuk mendorong perkembangan investasi di daerah, sehingga pemerintah dapat menyesuaikan tarif pajak dan retribusi dengan penetapan tarif yang berlaku, serta melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap Perda mengenai pajak dan retribusi yang menghambat ekosistem investasi dan kemudahan dalam berusaha,” ungkapnya.
Legislator perempuan dari Fraksi PDI-P itu menyebut, dalam hal pungutan retribusi, daerah diberi ruang untuk dapat menambah jenis retribusi selain yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini. Hal tersebut dapat meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban wajib pajak, karena penerimaan perpajakan akan dicatat sebagai PAD.
“Ini akan memberikan kepastian atas penerimaan pajak dan memberikan keleluasaan belanja atas penerimaan pada tiap-tiap level pemerintahan dibandingkan dengan skema bagi hasil. Ini juga tentu mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih berkualitas karena perencanaan, penganggaran, dan realisasi APBD akan lebih baik,” jelasnya.
Lebih lanjut, Fatriah menyampaikan retribusi ini diklasifikasikan dalam 3 (tiga) jenis yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.
“Upaya peningkatan PAD Kabupaten Butur, adalah sebuah kebutuhan, diantaranya obyek yang dapat dikelola secara maksimal adalah Pantai Membuku di Kadacua dan SOR Lamoliandu, sehingga pengelolaan objek tersebut merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau tempat masyarakat melakukan aktifitas olah raga, aneka hiburan, kuliner, dan lain-lain,” punkasnya. (Adm)



