
Butur, Trimediasultra.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara (Butur) jalin kerjasama dengan PT. PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Baubau. Jalinan kerjasama itu salah satunya bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut tentang Pemungutan Pajak Penerangan Jalan Umum, serta Kewajiban Pemerintah Daerah Membayar Listrik Penerangan Jalan Umum (PJU).
Mewakili Bupati Butur Muhammad Ridwan Zakariah penandatanganan PKS itu dilakukan oleh Sekda Butur Muhammad Hardhy Muslim bersama Manager PT PLN (Persero) UP3 Baubau Hery Soetriono, berlangsung di ruang Aula PT. PLN (Persero) UP3 Baubau, Kamis 14 Maret 2024.
Perjanjian kerjasama ini dilakukan sebagai pedoman kedua belah pihak dalam pelaksanaan Pemungutan dan Penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga litsrik pemerintah daerah.
Muhammad Hardhy Muslim mengatakan tujuan PKS tersebut, untuk menjamin kelancaran penerimaan PAD Butur yang berasal dari PBJT atas tenaga listrik serta untuk menjamin kelancaran pelunasan rekening listrik pemerintah daerah kepada pihak PLN.

Selain itu, untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap Penerangan Jalan Umum (PJU) yang tidak resmi oleh Pemerintah Daerah dan PLN, serta Untuk meningkatkan efisiensi pembayaran rekening listrik pemerintah daerah melalui meterisasi PJU.
Kata Dia, pelaksanaan pemungutan dan penyetoran PBJT atas tenaga litsrik pemerintah ini dilakukan setelah pedoman pengelolaan PBJT atas tenaga listrik Pemkab Butur bersama pihak PT PLN (Persero) UP3 Baubau.
Sekedar informasi usai penandatanganan kerja sama, Manager PT PLN (Persero) UP3 Baubau Hery Soetriono menyerahkan cendera mata kepada Sekda Butur dan dilanjutkan dengan foto bersama.
Turut hadir dikegiatan tersebut Kepala Dinas Transmigrasi Drs. Alimudin, M.Si., Asisten Manager Perencanaan PT PLN UP3 Baubau, Toni bersama jajaran serta Kepala Bagian Umum Setda Butur Asrif Atmin, SKM. (Man).



