Pengawasan PDPB melalui Uji Petik, Bawaslu Imbau KPU Butur Proaktif

44
Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Butur, Abdul Haris.
Advertisement

ButonUtara, Trimediasultra.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton Utara (Butur) terus memperkuat fungsi pengawasannya dalam tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Salah satu metode yang dilakukan adalah melalui uji petik terhadap data pemilih yang terdaftar.

Divisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Butur, Abdul Haris menyampaikan dari hasil uji petik yang dilaksanakan Bawaslu Buton Utara menemukan beberapa data yang memerlukan tindak lanjut, di antaranya:

  • Meninggal dunia: 48 orang
  • Pindah domisili keluar daerah: 3 orang
  • Anggota TNI 1 orang
  • Anggota Polri 6 orang
  • Pemilih genap 17 tahun 2 orang
  • Pemilih baru/Pensiunan Polri 1 orang
  • Pindah domisili 3 orang

Kata dia,temuan tersebut menjadi bagian dari pengawasan melekat Bawaslu dalam memastikan data pemilih yang digunakan pada Pemilu mendatang benar-benar valid, mutakhir, dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Atas hasil pengawasan ini, lanjutnya, Bawaslu Butur menghimbau KPU Butur untuk lebih proaktif melakukan proses pemutakhiran data sesuai kondisi di lapangan. Sebagai bentuk transparansi, saran akan disampaikan secara resmi oleh Bawaslu Butur melalui pleno rekapitulasi terbuka PDPB yang akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Buton Utara pada Kamis, 2 Oktober 2025,” ungkapnya.

Ia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap tahapan pemilu dengan prinsip independen, transparan, dan akuntabel, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam ikut serta mengawasi proses pemilu demi terwujudnya data pemilih yang berkualitas.

Selain itu, Bawaslu Butur juga menghimbau masyarakat Kabupaten Buton Utara untuk berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi terkait data pemilih di lingkungan masing-masing. Keterlibatan masyarakat menjadi kunci penting dalam mewujudkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Bawaslu akan terus mengawal proses PDPB sesuai amanat regulasi, dengan menekankan transparansi dan akuntabilitas. Kami percaya, kolaborasi antara penyelenggara pemilu dan masyarakat adalah langkah terbaik untuk menjaga kualitas daftar pemilih,” tegasnya

Untuk di ketahui, Bawaslu Buton Utara membuka posko pengaduan masyarakat terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Yang Beralamatkan di Jl. Poros Eebula, Kelurahan Lakonea, Kecamatan Kulisusu, Kab. Buton Utara(Adm/M2).

Facebook Comments Box