Pemkab Buton Utara Perkuat Birokrasi Lewat Pelantikan JPT Pratama

26
Bupati Afirudin menekankan pentingnya komunikasi publik yang efektif. Pejabat menjadi pendengar yang baik, responsif terhadap aspirasi masyarakat, terbuka dalam memberikan pelayanan.
Advertisement

ButonUtara, Trimediasultra.com –  Bupati Buton Utara (Butur) Afirudin Mathara resmi melantik 23 orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) hasil seleksi terbuka di Aula Kantor Bappeda Butur, Senin, 29 Desember 2025.

Pelantikan tersebut menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola birokrasi yang profesional, akuntabel, dan berbasis sistem merit.

Bupati Afirudin dalam sambutannya menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan hasil dari proses seleksi yang objektif, transparan, dan kompetitif. Menurutnya, seleksi terbuka tidak hanya bertujuan mengisi kekosongan jabatan, tetapi memastikan posisi strategis di lingkungan pemerintah daerah diisi oleh pejabat yang memiliki kompetensi, integritas, dan kapasitas kepemimpinan.

“Pelantikan ini adalah bagian dari upaya membangun birokrasi yang kuat, berorientasi kinerja, dan mampu menjawab tantangan pelayanan publik,” ujar Bupati.

Ia menekankan bahwa jabatan pimpinan organisasi perangkat daerah memiliki peran strategis dalam menentukan kualitas pelayanan publik, ketepatan arah kebijakan, serta keberlanjutan pembangunan daerah. Oleh karena itu, para pejabat yang baru dilantik diminta segera menyesuaikan diri, membangun sinergi, dan memperkuat kerja kolaboratif di lingkungan kerja masing-masing.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menjelaskan bahwa pelantikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil belum dapat dilaksanakan karena merupakan jabatan khusus yang pengangkatannya harus mendapat persetujuan Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dan masih menunggu tahapan lanjutan berupa wawancara.

Bupati Buton Utara, Afirudin Mathara, lantik 23 pejabat hasil seleksi lelang terbuka JPTP. Perkuat tata kelola birokrasi dan pelayanan publik di daerah setempat.

Sementara itu, pelantikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja telah dapat dilaksanakan setelah dilakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara. Namun, pejabat yang bersangkutan diwajibkan mengikuti pendidikan dan pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam waktu enam bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bupati turut menekankan pentingnya komunikasi publik yang efektif. Ia meminta para pejabat birokrasi untuk menjadi pendengar yang baik, responsif terhadap aspirasi masyarakat, serta terbuka dalam memberikan pelayanan.

Menutup sambutannya, Bupati menginstruksikan agar seluruh pekerjaan pada jabatan lama segera diselesaikan dan dilanjutkan dengan serah terima jabatan secara tertib dan formal guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.(Adm/M2). 

Facebook Comments Box