
Buton, Trimediasultra.com – Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Lasalimu menggelar rapat koordinasi dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Lasalimu. Rapat berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Lasalimu, Selasa, 30 Desember 2025.
Rakor dipimpin langsung Camat Lasalimu, Dr. Laode Zahaba, S.Hi., M.Si., bersama Kapolsek Lasalimu Ipda Munawar, S.H., serta Danramil 1413-10 Lasalimu yang diwakili Pelda Deriama. Kegiatan ini turut dihadiri seluruh kepala desa dan lurah se-Kecamatan Lasalimu, ketua BPD, ketua LPM, ketua Karang Taruna, serta unsur tokoh pemuda.
Dalam rapat tersebut, Forkopimcam dan seluruh elemen kelembagaan membahas langkah antisipatif terhadap potensi gangguan kamtibmas, khususnya peredaran minuman keras (miras) dan kegiatan keramaian berupa acara joget yang kerap menimbulkan keresahan di masyarakat.
Hasil rakor menyepakati bahwa Polsek Lasalimu bersama Koramil 1413-10 Lasalimu siap melakukan razia terhadap penjual dan pemakai miras guna meminimalisir gangguan keamanan. Terkait sanksi dan denda bagi pelanggar, mekanismenya diserahkan kepada masing-masing desa atau kelurahan dan akan dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes) setelah melalui proses sosialisasi kepada masyarakat.
Regulasi tersebut ditegaskan bertujuan menciptakan rasa aman dan nyaman, dengan pelaksanaan penindakan di lapangan dilakukan oleh unsur Polri dan TNI.
Secara tegas, Kapolsek Lasalimu Ipda Munawar, S.H. menyatakan bahwa mulai tahun 2026 Polsek Lasalimu tidak akan mengeluarkan izin untuk kegiatan apa pun yang berkaitan dengan acara joget di desa maupun kelurahan.

Kebijakan ini didasarkan pada hasil evaluasi situasi keamanan di wilayah Lasalimu serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 15 ayat (3), Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2023, serta Pasal 510 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur sanksi atas penyelenggaraan keramaian tanpa izin.
Sementara itu, Danramil 1413-10 Lasalimu melalui Pelda Deriama menekankan agar setiap kepala desa dan lurah yang akan mengadakan kegiatan keramaian terlebih dahulu menyampaikan surat pemberitahuan kepada Dandim 1413 Buton dan Koramil 1413-10 Lasalimu.
Langkah tersebut dimaksudkan agar unsur TNI dapat bersinergi memback-up Polsek dalam pengamanan kegiatan masyarakat.
Menutup rapat, Camat Lasalimu Dr. Laode Zahaba, S.Hi., M.Si. mengimbau seluruh kepala desa, lurah, serta pemangku kepentingan di Kecamatan Lasalimu agar menyambut pergantian tahun dengan kegiatan-kegiatan positif dan bermanfaat. Ia menegaskan agar masyarakat menghindari aktivitas hura-hura yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.
Rakor ini diharapkan menjadi komitmen bersama seluruh unsur pemerintah dan masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan serta menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif di Kecamatan Lasalimu.(Adm/Jaka/M2).



