
ButonUtara, Trimediasultra.com – Pemerintah Kabupaten Buton Utara melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) menegaskan komitmennya untuk mempercepat proses pengadaan dan lelang kegiatan sejak awal Tahun Anggaran 2026
Langkah ini dilakukan agar belanja daerah tidak lagi menumpuk di akhir tahun, sejalan dengan instruksi Bupati Buton Utara agar realisasi anggaran dimulai sejak Triwulan I.
Kepala Bagian UKPBJ Setda Buton Utara, Harwan, mengatakan bahwa fokus utama LPSE saat ini adalah mendorong percepatan penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui Sistem Informasi RUP (SIRUP).
Menurutnya, penginputan SIRUP menjadi pintu awal agar proses lelang dan pengadaan kegiatan dapat segera dilaksanakan.
“Penginputan SIRUP adalah yang paling utama. Setelah itu kami lakukan pendampingan dan review pengadaan, baik untuk metode tender, pengadaan langsung, maupun swakelola,” ujar Harwan.
Ia menjelaskan, periode Januari hingga Maret 2026 dimanfaatkan untuk melakukan pendampingan dan review perencanaan pengadaan terhadap seluruh OPD. Dengan tahapan tersebut, LPSE dan UKPBJ optimistis target belanja daerah sejak Triwulan I dapat terealisasi.
“In sha Allah, target belanja Triwulan I bisa tercapai,” tegasnya.
Namun Harwan mengakui, hingga saat ini belum seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan penginputan RUP dalam sistem SIRUP. Baik untuk paket tender, pengadaan langsung, maupun swakelola, tingkat kepatuhan OPD masih dinilai rendah.
“Kami khawatir jangan sampai ada OPD yang menunda-nunda penginputan. Pengalaman sebelumnya, banyak OPD baru memulai proses di Triwulan II bahkan Triwulan III,” ungkapnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, UKPBJ telah menyiapkan strategi pendampingan dengan membagi pejabat pengadaan untuk mendampingi masing-masing OPD sejak awal proses perencanaan.
“Pejabat pengadaan kami tugaskan mendampingi OPD dalam penginputan SIRUP dan review kegiatan. Dengan begitu, saat masuk tahapan lelang tidak lagi terkendala,” jelas Harwan.
Ia menambahkan, masih banyak OPD yang belum memahami secara teknis pembagian metode pengadaan, apakah melalui tender, pengadaan langsung, atau swakelola. Kondisi ini turut menjadi penyebab keterlambatan proses lelang di awal tahun.
Terkait alasan OPD yang enggan menginput RUP karena sering terjadi perubahan kegiatan dan tidak ingin melakukan penginputan berulang, Harwan menegaskan bahwa hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda proses.
“UKPBJ bekerja sesuai regulasi dan jadwal. Proses lelang harus diumumkan secara terbuka dan transparan,” tegasnya.
Sebagai langkah penegakan kepatuhan, UKPBJ akan berkoordinasi dengan Badan Keuangan Daerah untuk mendorong pemberian sanksi kepada OPD yang terlambat menginput kegiatan dalam sistem. Selain itu, surat teguran juga akan dilayangkan kepada OPD yang belum patuh.
Saat ini, penginputan kegiatan dalam SIRUP masih tergolong minim, dengan sebagian OPD beralasan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) belum terbit. Meski demikian, UKPBJ tetap mendorong percepatan melalui pendampingan intensif.
Harwan berharap seluruh OPD teknis dapat bekerja sama dan lebih proaktif agar target percepatan belanja daerah dapat terwujud sesuai harapan dan instruksi Bupati Buton Utara.
“Jika penginputan dipercepat, maka lelang dan belanja kegiatan bisa dimulai sejak awal tahun, sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya.(Adm/M2).



