PPPK Paruh Waktu Butur Hampir Rampung, Masalah Upah Masih Jadi Pekerjaan Rumah

4
Muhammad Tasrif, Kepala Bidang Mutasi, Pengadaan dan Kedudukan Hukum BKPSDM Buton Utara.
Advertisement

ButonUtara, Trimediasultra.com – Proses pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Buton Utara hampir tuntas. Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyebut seluruh tahapan administrasi, termasuk penetapan Nomor Induk PPPK, telah selesai. Saat ini, penyerahan Surat Keputusan (SK) tinggal menunggu jadwal penandatanganan Bupati Buton Utara.

Kepala Bidang Mutasi, Pengadaan, dan Kedudukan Hukum BKPSDM Buton Utara, Muhammad Tasrif, mengatakan seluruh berkas pengusulan PPPK Paruh Waktu telah siap dan berada pada tahap akhir.

“Semua Berkas sudah kami siapkan. Saat ini hanya menunggu jadwal Bupati untuk penandatanganan SK secara manual,” ujar Tasrif saat di temui di ruang kerjanya, Kamis, 15 Januari 2026.

Menurutnya, penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ditargetkan dapat dilakukan pada minggu ketiga Januari 2026, setelah seluruh peserta dinyatakan lolos verifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia.

Dalam proses pengusulan, BKPSDM Buton Utara mengajukan sebanyak 968 peserta. Namun, sejumlah peserta dinyatakan mengundurkan diri karena tidak melakukan penginputan Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai ketentuan.

“Total yang keluar Pertimbangan Teknis (Pertek) sebanyak 952 orang dan resmi ditetapkan sebagai PPPK Paruh Waktu,” jelasnya.

Meski tahapan pengangkatan hampir rampung, persoalan penggajian PPPK Paruh Waktu masih menjadi pekerjaan rumah. Tasrif mengungkapkan, hingga kini BKPSDM masih berkoordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Buton Utara terkait skema dan besaran upah yang akan diterima PPPK Paruh Waktu.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah peserta yang dalam Surat Keputusan tidak tercantum nominal upah. Akibatnya, secara administratif peserta tersebut tidak memiliki dasar hukum untuk menerima gaji.

“Dalam SK mereka tidak tertuang besaran upah dari instansi masing-masing. Jika ditinjau dari SK Bupati, secara otomatis mereka tidak mendapatkan upah,” katanya.

Tasrif menambahkan, permasalahan tersebut bersumber dari instansi asal peserta. Sejak awal penerbitan SK Bupati terkait status magang, sebagian peserta telah menyatakan persetujuan untuk tidak menerima upah.

“Permasalahan ini berasal dari Dinas masing-masing. Sejak awal mereka menyetujui status magang tanpa upah,” ungkapnya.

Kendati demikian, BKPSDM Buton Utara menegaskan tetap berupaya agar seluruh 952 ASN PPPK Paruh Waktu dapat memperoleh haknya. Saat ini, koordinasi lanjutan terus dilakukan dengan BKAD guna mencari solusi bagi peserta yang belum tercantum upahnya dalam SK.

BKPSDM berharap, penyelesaian persoalan penggajian dapat segera dituntaskan seiring dengan penyerahan SK, sehingga PPPK Paruh Waktu dapat bekerja secara optimal dengan kepastian status dan hak sebagai aparatur pemerintah.(Adm/M2).

Facebook Comments Box