
ButonUtara, Trimediasultra.com– Surat Keputusan (SK) Bupati Buton Utara Nomor 185 Tahun 2026 tentang Penugasan, Pemindahan, dan Pemberhentian Guru sebagai Kepala Sekolah di lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara menjadi bola panas.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buton Utara, Muhammad Hardhy Muslim, secara tegas menyatakan dirinya tidak mengetahui proses terbitnya SK tersebut. Ia juga menegaskan bukan dirinya yang menandatangani surat usulan terkait pengangkatan maupun pemberhentian kepala sekolah.
Hardhy mengaku baru mengetahui keberadaan SK tersebut setelah mendapat informasi ketika dirinya sedang berada di Baubau. Padahal, menurut dia, sekitar sepekan sebelumnya dirinya telah menghubungi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Butur untuk menanyakan rencana rapat terkait persoalan kepala sekolah.
“Kira-kira seminggu lalu saya hubungi Ibu Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, kapan kita rapat. Tidak ada jawaban. Sampai kemarin saya ada di Baubau, tiba-tiba ada kabar SK Nomor 185 Tahun 2026,” ujar Hardhy, Selasa (25/8/2026).
kepada trimediasultra.com, ia mengatakan ketidaktahuannya tersebut juga disampaikannya ketika dikonfirmasi salah seorang wartawan melalui WhatsApp.
“Saya ditanya melalui WA oleh salah satu wartawan, saya jawab tidak tahu. Memang saya tidak tahu. Termasuk pengusulan kepala sekolah yang dimuat di media hari ini, lagi-lagi saya tidak tahu siapa yang tanda tangan,” ujarnya.
Menurut Hardhy, persoalan tersebut perlu dilihat dari aspek mekanisme dan kewenangan dalam tata kelola kepegawaian. Ia menyinggung posisinya sebagai Pejabat yang Berwenang (PyB) dalam manajemen kepegawaian daerah.
“Sekda selaku PyB tidak bisa didelegasikan kewenangan penandatanganan masalah kepegawaian tersebut kepada Plh Sekda, kecuali hal-hal yang tidak prinsip seperti surat biasa,” tegasnya.
Hardhy juga menyoroti belum ditindaklanjutinya SK Nomor 124 Tahun 2026. Ia menilai persoalan tersebut berlarut-larut karena adanya ketidaktaatan terhadap asas dan mekanisme yang semestinya dijalankan oleh dinas teknis.
Ia mengaku telah beberapa kali mengingatkan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar persoalan tersebut segera diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku.
“Selaku Sekda sudah beberapa kali saya tegur. Mari kita bantu Pak Bupati, jangan kita bebankan persoalan-persoalan sepele yang sesungguhnya bisa kita selesaikan sendiri sesuai mekanisme,” katanya.
Hardhy menegaskan dirinya tidak memiliki kepentingan terhadap siapa pun yang akan diangkat maupun diberhentikan dari jabatan kepala sekolah.
“Saya tidak punya kepentingan terhadap siapa yang mau dilantik dan siapa yang mau diberhentikan. Yang penting memenuhi syarat dan sesuai aturan,” tegasnya.
Selain SK Nomor 185 Tahun 2026, Hardhy juga menyinggung SK Nomor 158 Tahun 2026 tentang Pembentukan Tim Evaluasi dan Pertimbangan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Sekolah Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara Tahun 2026. Seharusnya SK Nomor 67 Tahun 2026 tentang Pembentukan Tim Evaluasi dan Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah.
Ia meminta proses administrasi pemerintahan tidak dijalankan sekadar untuk menyenangkan pimpinan tanpa mempertimbangkan ketentuan dan kondisi faktual di lapangan.
“Jangan kita buat laporan asal bapak senang (ABS) yang bisa mencelakakan pimpinan,” ujarnya.
Hardhy menegaskan, dirinya berkewajiban menyampaikan kondisi sebenarnya kepada pimpinan maupun masyarakat.
“Saya harus jujur kepada pimpinan dan masyarakat bahwa pernah saya diminta pimpinan membantu membenahi birokrasi dan penatausahaan keuangan,” katanya.
Namun, ia mengaku kecewa karena persoalan birokrasi, khususnya terkait kepala sekolah, belum kunjung menemukan penyelesaian yang menurutnya sesuai mekanisme.
“Masalah birokrasi, terutama masalah kepala sekolah, dalam perjalanan sampai munculnya SK Nomor 124 Tahun 2026 dan selanjutnya saya anggap gagal karena tidak ada itikad baik sama sekali pimpinan OPD dinas teknis untuk berbenah,” ungkapnya.
Di sisi lain, Hardhy menyebut pembenahan tata kelola keuangan daerah mulai menunjukkan perkembangan positif.
Menurutnya, kondisi defisit sekitar Rp20 miliar secara bertahap mulai dapat ditutupi, meskipun seluruh dana transfer dari pemerintah pusat belum masuk.
“Masalah tata kelola keuangan, alhamdulillah sedikit demi sedikit mulai baik. Dengan angka defisit Rp20 miliar mulai bisa kita tutupi walaupun belum semua dana transfer kita masuk,” jelasnya.
Ia menilai perbaikan tersebut tidak terlepas dari adanya kemauan pimpinan OPD untuk berbenah serta rutin melaporkan kondisi fiskal kepada Sekda selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Ini karena ada keinginan pimpinan OPD-nya untuk berbenah diri, selalu melaporkan posisi fiskal daerah ke Sekda selaku Ketua TAPD,” pungkas Hardy.(Adm/M2).



