RARE Dorong Pengawasan Pesisir Berbasis Masyarakat di Buton Utara

53
Ralat gambar tanpa merubah suntansi berita : Kegiatan Penandatanganan Ikrar dan peluncuran kemitraan Keoala Desa/Lurah Pesisir (Coastel 500) untuk tujuan pembangunan berkelanjutan 14 : Ekosisten Kelautan di Kabupaten Buton Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Advertisement

Buton Utara, TrimediaSultra.com – RARE Indonesia mendorong penguatan pengelolaan wilayah pesisir berbasis masyarakat melalui program Pengelolaan Akses Area Perikanan (PAAP) di Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara.

Sebanyak 33 Desa pesisir di Kabuoaten Buton Utara (Butur) mengikut kegiatan Penandatanganan Ikrar dan peluncuran kemitraan Keoala Desa/Lurah Pesisir (Coastel 500) untuk tujuan pembangunan berkelanjutan 14 : Ekosisten Kelautan di Aula Kantor Bappeda Butur.

Senior Manager Policy and Partnership RARE Indonesia Sulawesi Tenggara, Diana Chaidir, mengatakan keberhasilan PAAP tidak hanya diukur dari luas kawasan yang ditetapkan, tetapi dari perubahan perilaku nelayan dalam memanfaatkan sumber daya laut.

Menurutnya, masyarakat pesisir didorong meninggalkan praktik penangkapan ikan yang merusak dan beralih menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan.

“Keberhasilannya adalah ketika kelompok memastikan kawasan yang mereka kelola terjaga dan mampu menghadapi tekanan dari luar,” kata Diana, Kamis (1/10/2026).

Ia menegaskan, PAAP menempatkan masyarakat pesisir bukan lagi sebagai objek pembangunan, melainkan sebagai pihak yang memiliki peran utama dalam menentukan tata kelola wilayah lautnya.

Untuk memastikan kawasan larang ambil tidak berhenti pada penetapan administratif, masyarakat dilatih memahami batas koordinat, melakukan pemantauan, serta melaporkan dugaan pelanggaran kepada pihak berwenang.

Diana menyebut keterbatasan anggaran pemerintah menjadi salah satu tantangan pengawasan laut di Sulawesi Tenggara. Karena itu, RARE mendorong pengawasan berbasis masyarakat melalui mekanisme pelaporan yang terhubung dengan pemerintah dan aparat penegak hukum.

“Pengawasan masyarakat sebatas memantau, melihat, dan melaporkan. Yang penting ada koordinat dan informasi siapa yang melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Ia mencontohkan praktik di Muna dan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, di mana sejumlah desa membangun kerja sama pengawasan secara bersama. Desa-desa tersebut bahkan mengalokasikan anggaran untuk mendukung kegiatan pengawasan kawasan pesisir.

Namun, Diana mengakui PAAP masih menghadapi sejumlah kelemahan. Salah satunya adalah belum meratanya pemahaman masyarakat mengenai tanggung jawab menjaga wilayah laut.

Selain itu, kebijakan efisiensi anggaran nasional turut memengaruhi ruang pemerintah desa dalam merancang kegiatan berbasis kelautan dan perikanan.

“Pemahamannya belum terlalu penuh bahwa laut ini merupakan kewajiban kita untuk mengawasi dan menjaga,” katanya.

RARE, lanjut Diana, tidak ingin menjadi aktor utama dalam jangka panjang. Program tersebut diharapkan dapat diintegrasikan ke dalam perencanaan pembangunan pemerintah daerah hingga desa.

“Yang paling krusial adalah bagaimana program ini menjadi bagian dari program pemerintah, bukan kegiatan yang berdiri sendiri,” ujarnya.

Ia berharap pengelolaan pesisir dan perikanan dapat masuk dalam dokumen perencanaan pembangunan, termasuk visi-misi kepala daerah, RPJMD, serta perencanaan pembangunan desa.

Dengan demikian, ketika RARE mengurangi pendampingan dan berpindah ke wilayah lain, sistem pengelolaan pesisir yang telah dibangun tetap berjalan melalui pemerintah dan masyarakat setempat,” pungkasnya.(Adm/M2). 

Facebook Comments Box