
Buton Utara, TrimediaSultra.com – Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Buton Utara (Butur) menegaskan setiap kapal maupun perahu yang digunakan untuk kegiatan penangkapan ikan wajib memiliki dokumen Pas Kecil sebagai salah satu persyaratan memperoleh rekomendasi pembelian BBM bersubsidi di SPBUN.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Butur, Sahrun Akri, mengatakan ketentuan tersebut berlaku bagi kapal ikan Indonesia dengan ukuran di bawah 5 GT maupun di atasnya, termasuk perahu tradisional yang menggunakan mesin ketinting.
“Pas kecil ini sebagai salah satu syarat yang wajib dimiliki untuk mendapatkan rekomendasi BBM,” kata Sahrun saat ditemui di Aula Kantor Bappeda Butur, Kamis (1/10/2026).
Menurutnya, dokumen tersebut diperlukan sebagai salah satu dasar bagi pemerintah daerah dalam menghitung kebutuhan BBM bersubsidi berdasarkan karakteristik kapal dan mesin yang digunakan.
Besaran kebutuhan BBM, kata dia, turut dipengaruhi kapasitas mesin. Semakin besar daya mesin, kebutuhan bahan bakar juga akan semakin tinggi.
“Kalau lebih tinggi dia punya PK, pasti kebutuhan BBM-nya lebih tinggi juga. Jadi kita akan lihat usulannya, termasuk foto kapal atau perahu tampak depan, samping dan mesinnya,” jelasnya.
Sahrun menyebut persyaratan tersebut mengacu pada ketentuan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025 yang menjadi dasar dalam proses pemberian rekomendasi pembelian BBM bagi usaha perikanan.
Ia menegaskan rekomendasi tidak dapat diterbitkan hanya berdasarkan pengakuan pemohon. Data kapal, mesin, dokumen kepemilikan serta persyaratan administrasi lainnya harus diverifikasi sebelum dimasukkan ke dalam sistem.
Di sisi lain, penerapan persyaratan tersebut mendapat keluhan dari masyarakat pesisir. Sejumlah warga Desa Malalanda mengaku proses pengurusan Pas Kecil membutuhkan waktu hingga hampir dua bulan tanpa kepastian penyelesaian.



