
Buton Utara, TrimediaSultra.com – Pelantikan 23 pejabat eselon II.b di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Butur) pada 29 Desember 2025 menuai sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Persatuan Barisan Anti Korupsi (Perisai) DPD Butur menduga terdapat sejumlah persoalan dalam proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).
Ketua LSM Perisai DPD Butur, Alwin Hidayat, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah indikasi yang dinilai perlu diperiksa, mulai dari persyaratan administrasi peserta, perubahan susunan Panitia Seleksi (Pansel), hingga integritas dan legalitas proses seleksi.
Menurut Alwin, salah satu persoalan yang disoroti adalah Pengumuman Pansel Nomor 01/Pansel-JPTP/XI/2025 yang disebut tidak mencantumkan secara tegas persyaratan pengalaman jabatan kumulatif minimal lima tahun pada bidang tugas yang berkaitan.
“Kami mempertanyakan mengapa persyaratan pengalaman yang menjadi bagian penting dalam seleksi JPTP tidak dicantumkan secara tegas. Ini harus diperiksa, terutama terhadap peserta yang dinyatakan lolos,” kata Alwin melalui pers rilisnya, Kamis (8/10/2026).
Perisai juga mempersoalkan Keputusan Bupati Buton Utara Nomor 1359 Tahun 2025 tertanggal 6 November 2025 tentang perubahan susunan Pansel.
Alwin menilai keputusan tersebut perlu diaudit karena terdapat dugaan ketidaksesuaian pada bagian konsiderans serta penggunaan sejumlah dasar hukum yang menurutnya telah dicabut.
Selain itu, Perisai mempertanyakan proses perubahan susunan Pansel yang disebut tidak disertai dokumen rekomendasi atau persetujuan dari instansi yang berwenang.
Sorotan lainnya diarahkan kepada Ketua Pansel JPTP, La Ode Muhamad Bariun. Alwin meminta rekam jejak hukum Bariun diklarifikasi secara resmi serta dinilai berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk memastikan tidak terdapat persoalan hukum maupun konflik kepentingan dalam proses seleksi.
“Posisi Ketua Pansel sangat strategis karena ikut menentukan proses seleksi. Karena itu, seluruh persyaratan, rekam jejak dan legalitas penunjukannya harus transparan,” ujarnya.
Perisai juga menyoroti pengangkatan sejumlah pejabat yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan pejabat politik daerah.
Perisai meminta dugaan hubungan tersebut diperiksa dari sisi kepatuhan terhadap ketentuan manajemen ASN dan sistem merit, tanpa mengesampingkan hak para pejabat yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi.
Selain seleksi JPTP, Perisai mempertanyakan pengangkatan Waode Widarayani sebagai Kepala Inspektorat Daerah Butur. Alwin menyebut terdapat dugaan hubungan perkawinan antara Widarayani dengan Alimin, Kepala BKPSDM Butur yang disebut terlibat dalam proses seleksi sebagai Sekretaris Pansel.
“Kalau benar terdapat hubungan sebagaimana yang kami temukan, maka harus diperiksa apakah ada potensi konflik kepentingan dan apakah seluruh prosedur pengangkatannya telah sesuai ketentuan,” katanya.
Atas berbagai persoalan tersebut, LSM Perisai mendesak Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI melakukan audit dan pemeriksaan khusus terhadap seluruh proses seleksi JPTP di Buton Utara.
Perisai meminta BKN memeriksa dokumen pembentukan Pansel, persyaratan peserta, proses penilaian, perubahan susunan Pansel hingga dasar hukum pelantikan 23 pejabat eselon II.b.
“Kami meminta BKN turun langsung melakukan pemeriksaan. Jika ditemukan pelanggaran administrasi atau ketentuan manajemen ASN, harus ada tindakan sesuai aturan,” tegas Alwin.
Hingga berita ini ditayangkan, tudingan yang disampaikan LSM Perisai tersebut masih memerlukan verifikasi dari instansi terkait. Pemerintah Kabupaten Buton Utara dan pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi atas seluruh tudingan yang disampaikan.(Adm/M2).



