
Kendari, Trimediasultra.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pengutan liar (Pungli) oleh oknum pegawai di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Molawe.
RDP tersebut dihadiri Komisi III DPRD Sultra, KUPP Kelas I Molawe, Kejati Sultra serta perwakilan mahasiswa, Rabu 6 September 2023.
RDP tersebut dilakukan atas adanya aksi unjuk rasa oleh sejumlah elemen yang menuntut dugaan oknum KUPP Molawe melakukan pungli dalam penertiban surat persetujuan berlayar (SPB).
Ketua GPMI Alfin mengatakan, bahwa terdapat dugaan pungli yang dilakukan oknum KUPP Kelas I Molawe berinisial BL dalam pengurusan SPB.
“Jadi modusnya transaksinya tunai, makanya tadi ada Kejati Sultra dan kami harapkan pihak APH melakukan OTT,” kata Alfin.
Ia menambahkan, dalam pengurusan SPB di KUPP Kelas I Molawe, oknum tersebut mematok sejumlah uang dalam pengurusan SPB.
“Jadi informasi yang kita dapatkan, oknum BL ini diduga melakukan pungli dalam pengurusan SPB, dengan nilai 2 sampai 5 juta,” jelas Alfin.
Sementara itu, Kepala KUPP Kelas I Molawe Capt Kristina Anthon menuturkan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti oknum tersebut.
Terkait dugaan pungli, kata dia, pihaknya mengaku belum ada laporan resmi, kendati demikian pihaknya akan tetap menelusuri informasi tersebut.
“Kita akan memperbaiki yang rusak, dan jika terbukti, kita akan perbaiki dan lakukan pembinaan,” jelas Anthon.
Kemudian, Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra, Frebi Rifai meminta KUPP Molawe untuk bersedia membuka semua hal yang diketahui.
“Kalau bisa, dipertemuan berikutnya, semua datanya sudah lengkap,” terangnya.(Adm/Asep)



