Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Buton Gelar Diskusi bersama Insan Pers

35
Advertisement

Buton, Trimediasultra.com – Menjelang tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton gelar diskusi bersama insan Pers media cetak maupun media online.

Kegiatan bertema “Peran Media sebagai Sarana Komunikasi Publik Dalam Pengawasan Tahapan Pemilu tahun 2024”. Juga dirangkaikan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman bersama antara Bawaslu Buton dengan PWI Kota Bau-Bau dalam pengawasan pemilu 2024 ini, dipusatkan di Rumah Makan Silvana Buton, Kamis, 12 Oktober 2023.

Ketua Bawaslu Buton, Maman menyampaikan pentingnya peran media dalam penyelenggaraan Pemilu. Media menjadi pilar utama dalam mengawasi jalannya pesta demokrasi. Karena itu, kami (Bawaslu) bersama instansi terkait sangat berharap sinergitas dan bahu membahu dalam menyukseskan Pemilu 2024 mendatang,” harap Maman.

“Tidak hanya sebagai pengontrol dalam mengawal jalannya tahapan Pemilu, namun juga sebagai corong penyiar informasi kepada masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat sesuai dengan fakta sehingga masyarakat tidak mendapatkan berita-berita hoaks,” ujar Ketua Bawaslu Buton dua periode itu.

Menurutnya, peran media sangat penting bagi kami Bawaslu. Pasalnya, peran serta media sangat menunjang kinerja lembaga penyelenggara pemilu yakni Bawaslu dan KPU Buton untuk melakukan pencegahan atau pengawasan terhadap peserta pemilu.

Kata Dia, waktu penyelenggaran pemungutan suara tersisa empat bulan lamanya, saat ini sudah memasuki tahapan yang sangat-sangat berat maka peran semua stakeholder utamanya para teman-teman pers perlu kami libatkan.

“Menurut kami informasi-informasi dari pers bisa melakukan pencegahan, apa lagi salah satu fungsi pers adalah mengontrol publik sehingga potensi penyebaran hoax di media sosial, isu sara, money politik dapat terawasi dengan baik” ujarnya.

Pemilu tahun 2024 nanti, lanjutnya, merupakan Pemilu yang sangat berat, karena di tahun yang sama juga akan di laksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yakni pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota/Bupati. Peserta Pemilu 2024 ada sekitar 18 Partai Politik (Parpol) akan tetapi yang mendaftarkan Bakal Calon Legislatifnya (Bacaleg) hanya 16 Parpol.

“Dari 18 Parpol peserta pemilu hanya 6 parpol yang mengajukan Bacalaegnya berarti sekitar 351 orang yang perlu kami awasi belum termaksud Daerah Pemilihan (Dapil) Sultra 4, DPR RI, dan DPD serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden,” ungkapnya

Ia berharap, agar media cetak maupun online memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Pasalnya, masyarakat sangat percaya dengan independensi wartawan dalam penyebaran berita ataupun informasi.

Ditempat yang sama, Ketua PWI Kota Bau-Bau La Ode Aswarlin, menambahkan, perkembangan teknologi informasi mendorong penyebaran informasi melalui beragam platfrom media sosial. Olehnya itu, media informasi yang bersifat satu arah seperti televisi dan koran semakin di tinggalkan seiring menjamurnya media digital.

“Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak maupun media online,” tuturnya

Ketua PWI Kota Baubau dua periode ini mengatakan, perbedaan antara media sosial lainya dan Pers adalah merujuk pada undang-undang (UU) pokok Pers yakni, UU Nomor 40 Tahun 1999. Sementara media sosial menerapkan KUHP dan ITE.

Pers memiliki Kode Etik Jurnalis (KEJ) sedangkan media sosial masih rancu serta tidak memiliki norma dalam menegakan tertib media sosial di era modern,” bebernya.

“Pers di atur dalam hak jawab dan hak koreksi media sosial tidak di atur, Pers harus berbadan hukum sedangkan media sosial tidak wajib. Dalam hal sanksi media sosial di kenakan pidana denda dan pidana kurungan sedangkan pers hanya denda” jelasnya (Red/Toni). 

Facebook Comments Box