Bawaslu Buton Imbau Parpol dan Bacaleg Tertibkan APS

85
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton, Maman, SH (Foto : ist)
Advertisement

Buton, Trimediasultra.com – Tahapan kampanye untuk Pemilu 2024 baru akan dimulai pada November 2023 mendatang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton Imbau Partai Politik (Parpol) peserta pemilu dan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) segera menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS).

Pasalnya, sejumlah partai politik (Parpol) peserta pemilu dan Bacaleg di Buton sudah lebih awal berkampanye dengan memanfaatkan alat peraga sosialisasi (APS).

“Imbauan disampaikan agar masing-masing Parpol peserta Pemilu memperhatikan ketentuan dan aturan terkait sosialisasi, mengingat bahwa saat ini belum masuk masa kampanye,” kata Ketua Bawaslu Buton, Maman.

Maman mengatakan, pengawasan dilakukan meliputi pencegahan dan penindakan. Pencegahan dilakukan dengan menyampaikan surat imbauan melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton untuk disampaikan kepada pimpinan Parpol peserta Pemilu dan Bacaleg di wilayah masing-masing.

Dikatakannya, perintah pengawasan terhadap APS berdasar pada  surat edaran Ketua Bawaslu RI nomor 43 tahun 2023 dan PKPU nomor 15 tahun 2023,” kata Ketua Bawaslu Buton dua periode itu.

“Kami temukan pelanggaran kampanye para peserta pemilu mulai dari desa Kamelanta Kecamatan Kapontori sampai di desa Wasuemba Kecamatan Wabula ada sekitar 500 APS,” ungkapnya.

Selain bersurat, kata Maman, Bawaslu Kabupaten Buton bakal berkoordinasi secara persuasif agar jika ada hal-hal yang menyalahi aturan ditertibkan sendiri oleh partai atau anggota partai yang bersangkutan.

“Kita belum mendata secara keseluruhan. Sebab selain APS, petugas juga menertibkan alat peraga kampanye (APK),” jelasnya saat ditemui awak media ini, Kamis, 12 Oktober 2023.

Maman, menambahkan, saat ini Parpol dan Bacaleg belum bisa memasang alat peraga kampanye (APK). Pasalnya, KPU Kabupaten Buton belum mengumumkan secara resmi daftar calon tetap (DCT) peserta pemilu.

“Nanti tanggal 28 November 2023 mendatang baru diperbolehkan untuk kampanye namun dengan metode pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK atau melalui media sosial, debat pasangan calon (Paslon) dan kegiatan lainnya sesuai ketentuan peraturan undang-undang pemilu,” bebernya.

Sementara, kampanye melalui media cetak, media elektronik dan media online dilaksanakan 21 hari sebelum masa tenang, tepatnya di tanggal 20 Januari 2024″ tandasnya. (Adm/Toni)

Facebook Comments Box