
Pj. Bupati Buton, Basiran melalui Asisten I Bidang Administrasi Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Buton mengatakan, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi langkah utama dalam mewujudkan kebijakan pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan maupun layanan yang akan diterima oleh masyarakat jika memang undang-undang tersebut diterapkan dengan sungguh-sungguh.
Dikatakannya, hal ini disebabkan karena dengan diakuinya desa sebagai daerah otonom menjadikan desa memiliki peran utama dalam mengelola, memberdayakan dan memajukan sumber daya yang tersedia, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia.
Sehingga pada akhirnya mampu menggerakkan roda pembangunan yang harus diiringi kesadaran akan pemahaman spirit otonomi bagi seluruh penggerak warga desa dan kapasitas perangkat juga masyarakat dalam memahami tata kelola pemerintahan.
Sebagai salah satu upaya yang serius dalam suatu kegiatan dalam membangun tingkat ekonomi di wilayah pedesaan, sudah saatnya pemberdayaan ekonomi masyarakat desa ditingkatkan.
Untuk mendukung implementasi hal tersebut diperlukan pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang mengisyaratkan perlu adanya perubahan paradigma dan orientasi, pengetahuan, keterampilan, dan perilaku masyarakat pedesaan.

Dengan demikian, pemberdayaan masyarakat pedesaan merupakan konsep pola pengembangan SDM sampai dengan tingkat kemandirian, yang ditandai dengan adanya produktivitas, efisiensi, dan partisipasi masyarakat.
Pengembangan kapasitas tersebut dimulai dari proses perencanaan pembangunan hingga pada proses akhir, yaitu evaluasi pembangunan tersebut. Diantaranya dalam hal inventarisasi, kategori dan mengelola sumber potensi yang dimiliki oleh desa untuk pencapaian tujuan pembangunan.
Kepala desa dan perangkatnya mempunyai tugas berat dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa,”ucapnya.
Saat ini, Desa dituntut mampu mengelola anggaran pemerintah yang nilainya cukup besar, Sehingga Kades dan perangkatnya mesti lebih meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dengan berbagai kegiatan pelatihan.
Termasuk kegiatan pelatihan keuangan dan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa ini dinilai sangat membantu dalam peningkatan kapasitas dan kemampuan perangkat desa.
Alimani, berharap pelatihan peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa juga mampu mendorong kepala desa, perangkat desa, pengurus kelembagaan desa meningkat kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat, serta memiliki pemahaman manajemen leadership (kepemimpinan) dan entrepreneurship (kewirausahaan).
Selain itu, melalui pelatihan peningkatan kapasitas aparatur desa dapat meningkatkan kualitas perencanaan dan pengelolaan serta mempercepat serapan APBDes termasuk dana desa dengan prioritas kegiatan yang mendorong percepatan pembangunan desa, pertumbuhan dan ketahanan ekonomi masyarakat desa.
ihwal hal tersebut, penting bagi kita semua untuk berkomitmen meningkatkan pembangunan desa yang berkelanjutan, bukan saja dari segi pembangunan infrastruktur tapi juga dari segi pembangunan kualitas sumber daya di desa, karena pada dasarnnya dengan SDM yang unggul akan dapat mengelola keterbatasan SDA untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan roda perekonomian di desa,” tambahnya.



