
Butur, Trimediasultra.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton Utara (Butur), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) gelar apel siapa pengawasan tahapan pemilu 2024, di Taman Minaminanga Islamic Center, Minggu, 10 Desember 2023.
Sebanyak 103 orang Pengawas Pemilu tingkat kecamatan sampai tingkat Kelurahan dan Desa memadati lapangan halaman Islamic Center untuk melakukan Apel Siaga Pengawasan Pemilu 2024.
Bawaslu Sultra bidang Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Bahari, mengatakan tujuan dilaksanakannya Apel Siaga Pengawasan tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama terutama Bawaslu untuk mewujudkan pemilu yang jujur dan adil (Jurdil), berintegritas dan bermartabat, sesuai amanah undang-undang (UU) dan petaruran yang berlaku.
“Apel siaga ini merupakan bentuk kesiapan Bawaslu Butur untuk melakukan pengawasan. Khususnya pada tahapan kampanye yang telah dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024,” ucapnya saat ditemui awak media usai upacara apel siaga.
Menurutnya, untuk melakukan pengawasan dengan maksimal Bawaslu perlu memperhatikan koridor hukum yang berlaku. Pengawas pemilu melakukan pengawasan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dalam menjalankan tugas-tugas pengawasan pemilu,” tegasnya.

Setiap pengawas, lanjutnya, mulai dari tingkat desa, kecamatan sampai kabupaten tanpa terkecuali wajib melakukan langkah pencegahan dan menekan potensi pelanggaran, mengoptimalkan pengawasan dan merekamnya ke dalam Form A Pengawasan,” jelasnya
Ditempat yang sama, Ketua Bawaslu Butur Yayan Irawan menambahkan, dalam menjalankan tugas pengawasan, pengawas pemilu diminta untuk tidak mengambil tindakan di luar kewenangan, agar terhindar dari potensi terjadinya konflik maupun pelanggaran kode etik pengawas pemilu.
Dirinya berharap, penyelenggara pemilu agar berlaku netral dan adil dalam menggelar dan mengawal pesta demokrasi.
Pada kesempatan itu, Yayan sapaan karibnya imbau seluruh jajaran panwaslu baik di tingkat Kecamatan ataupun Desa serta Staf Sekretariat wajib untuk menjaga netralitas dalam setiap pelaksanaan tugas pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kita pedomani undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, mari kita jaga tahapan kampanye secara netral dan tidak menyalahi kode etik Bawaslu dalam pengawasan,” pungkasnya. (Adm)



