Butur, Trimediasultra.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton Utara (Butur) Yayan Irawan berharap seluruh pihak khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) bersikap netral, menjaga demokrasi yang berkualitas pada kontestasi politik 2024.
Olehnya itu, Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas melakukan pengawasan, pihaknya akan memastikan agar sebagai abdi negara, ASN tetap netral dan profesional demi Pemilu yang berkualitas.
“Pemilihan umum (Pemilu) 2024 tinggal menghitung hari lagi. Dinamika politik menjelang hari H semakin terasa baik dari para peserta maupun tim sukses pasangan calon bahkan indikasi kecurangan sudah mulai nampak,” tuturnya.
Koordinator Divisi SDM Data dan Informasi Bawaslu Butur itu imbau ASN agar mematuhi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,” ungkapnya saat di hubungi awak media ini, Jum’at, 26 Januari 2024.
Kata Dia, Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.
Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik (Pasal 9 Ayat 2). ASN pada dasarnya adalah pelayan publik dalam menjalankan proses birokrasi harus memastikan pelayanannya tersebut berkualitas dan netral,” jelasnya.
“Ketika aparatur pemerintah tidak netral dan menjamin keadaban publik, ada sanksi hukuman disiplin pegawai dan ancaman sanksi pidana bagi ASN yang melanggar netralitasnya dalam Pemilu,” tegas Yayan.
Mantan Sekjen KNPI Butur itu mengatakan pembinaan dan pengawasan netralitas ASN, pemerintah melalui Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, BKN, KASN dan Bawaslu telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN.
Dikatakannya, SKB tersebut diterbitkan guna mewujudkan penyelenggaraan pesta demokrasi yang netral, objektif dan akuntabel serta untuk membangun sinergitas, meningkatkan efektivitas dan efisiensi instansi pemerintah pusat dan daerah.
“Aturan perundangan-undangan tentang ASN dan di SKB tersebut sudah jelas kepastian hukumnya terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas,” ungkapnya.
Mantan Ketua Himpunan Mahasiswa (Hipma) Butur – Makassar itu menambahkan Bawaslu dalam rangka melakukan pencegahan telah melayangkan surat imbaun kepada Kepala Daerah terkait netralitas ASN dalam kontestasi politik tahun 2024.
“Kami juga berharap kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada bawaslu ketika mengetahui atau mendapatkan ASN yg tidak Netral. Bawaslu Akan menindak tegas setiap pelanggaran yg terjadi,” tegasnya.
Kata Dia, berbagai langkah mitigasi telah dilakukan demi memastikan ASN patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
Salah satu upaya yang dilakukan yaitu melalui himbauan dengan harapan ASN di Butur tidak terlibat dalam politik praktis sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Kami tekankan agar ASN di Butur tidak terlibat politik praktis, karena itu akan berakibat fatal bila tidak mematuhi aturan perundangan-undangan,” pungkasnya. (Adm).




