Barisan P3K-Butur Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen Seleksi PPPK Guru

380
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Advertisement

Butur, Trimediasultra.com – Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen seleksi penerimaan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga fungsional guru di Kabupaten Buton Utara (Butur) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kini mulai bergulir di Polres Butur.

Julman Hijrah anggota Persatuan Pemuda Pemerhati Kabupaten Buton Utara (P3K-Butur) hari ini melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang diduga terjadi di lingkungan dinas Pendidikan Kabupaten Butur tahun 2023.

Berdasarkan pengumuman Nomor 800.1.13.2/1379 tentang hasil seleksi administrasi pelamar calon PPPK tenaga fungsional guru di lingkup Pemkab Butur tahun anggaran 2023 terdapat peserta yang diluluskan menggunakan dokumen/surat (akta otentik.red) yang tidak sah seolah-olah benar.

Julman mengatakan, dari 302 formasi untuk tenaga fungsional guru sebanyak 12 orang pelamar dinyatakan lolos seleksi administrasi walau tidak memenuhi syarat,” kata Julman, Senin, 29 Januari 2024.

Ihwal hal tersebut, P3K-Butur secara resmi melapor ke Polres Butur terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat/dokumen pada beberapa pelamar formasi tenaga fungsional guru.

“Mereka yang 12 orang itu bukan tenaga honorer di sekolah dan sebelum proses seleksi PPPK Butur tahun anggaran 2023 tidak pernah terdaftar di sistem database Dapodik. Tapi mereka magang di instansi pemerintah maupun di BUMN. Bahkan ada satu orang yang baru lulus kuliah tahun lalu dinyatakan lolos seleksi,” ungkapnya.

Kata Dia, pelamar tenaga fungsional guru tidak murni diikuti oleh honorer yang magang di sekolah-sekolah. Namun background SK honor mereka dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun BUMN.

Menurutnya, indikasi-indikasi kecurangan dalam proses penerimaan PPPK di Kabupaten Butur kerap terjadi. Data kecurangan dan pemalsuan dokumen telah lengkap dan siap diserahkan ke Polres Butur.

Olehnya itu, P3K-Butur mewarning Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Dinas Pendidikan Butur agar tidak melakukan kesalahan untuk kesekian kalinya.

“Pemalsuan dokumen yang mereka lakukan ini masif dan terstruktur serta merugikan peserta lain yang berkesempatan dan memiliki kecakapan. Berdasarkan data-data yang kami temukan khususnya formasi tenaga fungsional guru banyak dokumen tidak memenuhi syarat namun diloloskan,” tuturnya.

Dikatakannya, sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan akta otentik diancam hukuman kurungan selama 8 tahun bagi yang melakukan pemalsuan surat otentik.

Berdasarkan data dan fakta yang kami miliki, lanjutnya, atas penggunaan surat otentik berupa SK pengangkatan tenaga honorer guru yang diterbitkan untuk kepentingan pelaksanaan seleksi PPPK tenaga guru telah memenuhi unsur pemalsuan surat/dokumen otentik sebagaimana dimaksud dalam KUHP,” ungkapnya.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Polres Butur dan kami berharap agar segera memproses kasus ini,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan pihak Polres Butur saat dikonfirmasi via telpon seluler belum memberikan jawaban terkait hal tersebut. (Adm)

Facebook Comments Box