Satresnarkoba Polres Butur Ringkus Dua Pria Pengedar Shabu

44
Dua warga Buton Utara yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (Foto : ist)
Advertisement

Butur, Trimediasultra.com – Tim Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Buton Utara (Butur) berhasil meringkus dua orang pelaku yang diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Desa Banubanua Jaya, Kecamatan Kulisusu.

Kedua pelaku yang diduga penyalahgunaan sabu-sabu tersebut, yakni berinisial AY (43) warga Kelurahan Lemo dan inisial AS (50) warga kelurahan Bangkudu, Kecamatan Kulisusu. Diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Butur saat melakukan transaksi di Desa Banu-banua jaya, Senin, 11 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 wita.

Kapolres Butur, AKBP Herman Setiadi melalui Kasat Narkoba Polres Butur IPTU Anwar mengatakan, kedua pelaku berhasil diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat setempat.

Polisi setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian langsung menuju lokasi sesuai informasi dari pelapor. Petugas sampai di lokasi melakukan pengamatan dan pembuntutan terhadap orang yang telah di ketahui Identitasnya.

“Tiga orang anggota satresnarkoba melihat pelaku berboncengan menggunakan motor Matic Mio Soul warna hitam, masuk di pemukiman warga Bajo,” jelasnya pada awak media ini.

Lanjutnya, Beberapa menit kemudian dilihat kedua orang tersebut kembali keluar melewati jalan yang sama, sehingga tiga orang anggota satresnarkoba mengambil tindakan menghalangi dan menghadang pelaku tersebut dipinggir jalan depan kedai saraba.

Tim Lidik Satresnarkoba kemudian melakukan pengeledahan, berhasil menemukan barang bukti alat hisap (bong) satu pipet warna kuning berisi sachet kecil yang diduga berisi sabu, yang sempat dijatuhkan untuk menghilangkan barang bukti.

“Selain alat hisap ditemukan pula handphone Vivo Y35 warna hitam, handphone merk Vivo warna putih, satu kaca pirex dan 1 Motor Matic Yamaha Soul dengan nomor polisi DT. 3548 AN, warna Hitam,” terangnya.

Tim Lidik Satresnarkoba kemudian mengamankan kedua pelaku dan barang bukti tersebut untuk dibawa ke Mako Polresta Butur dan diserahkan Unit Satuan Narkoba untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.s

“Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandasnya. (Adm)

Facebook Comments Box