Bupati Butur Serahkan Dokumen LKPJ Tahun 2023 di DPRD

14
Bupati Butur, Muhammad Ridwan Zakariah saat paparkan intisari LKPJ Pemerintah Kabupaten Buton Utara tahun anggaran 2023 di sidang paripurna DPRD (Foto : ist)
Advertisement

Butur, Trimediaasultra.com – Bupati Buton Utara (Butur), Muhammad Ridwan Zakariah menyerahkan dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2023, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Butur, Jumat, 19 April 2024.

Penyerahan LKPJ tersebut dilaksanakan dalam pelaksanaan rapat paripurna dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Butur, Muhammad Rukman Basri Zakariah.

Bupati Butur menyampaikan, pengantar Dokumen LKPJ tersebut diserahkan untuk dibahas oleh para dewan, dengan harapan akan adanya rekomendasi yang sifatnya membangun demi perbaikan dalam pelaksanaan pemerintahan kedepannya.

Pada kesempatan itu Bupati Butur, Ridwan Zakariah memaparkan intisari dari isi dokumen LKPJ Bupati 2023 meliputi gambaran umum demografis, laju pertumbuhan penduduk, capaian kinerja makro hingga proyeksi APBD Tahun 2023, peningkatan kualitas infrastruktur dan sumber daya manusia guna mendorong transformasi ekonomi berkelanjutan.

“Pertanggungjawaban keuangan secara rinci akan disampaikan pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) setelah selesai audit BPK terhadap kinerja keuangan Pemkab Butur yang kemudian diimplementasikan dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ungkap Bupati.

Selanjutnya, capaian dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah daerah yang dijalankan mengacu pada indikator kinerja makro pada tahun 2023 antara lain, pertumbuhan ekonomi tiga tahun terakhir, mulai tahun 2021 tumbuh sebesar 4,08 %, meningkat menjadi 5,01 % tahun 2022, dan tahun 2023 tumbuh melambat menjadi 2,08% akibat gagal panen karena dampak El Nino.

El Nino menyebabkan peningkatan suhu permukaan laut dan mengurangi curah hujan di beberapa wilayah. Kekeringan yang berkepanjangan dapat terjadi akibat hal ini, yang menyebabkan ketersediaan air untuk pertanian menjadi berkurang,” lanjutnya.

Lebih lanjut, berdasarkan data BPS, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Butur juga selama tiga tahun terakhir mengalami peningkatan. Tahun 2021 mencapai angka 68,85 meningkat menjadi 69,17 pada tahun 2022 dan di tahun 2023 menjadi 69,25.

Sedangkan, angka kemiskinan dalam tiga tahun terakhir terus mengalami penurunan, dari 14,89% tahun 2021, turun menjadi 14,25% pada tahun 2022 dan tahun 2023 turun lagi menjadi 14,6%.

Kemudian indeks gini rasio Kabupaten Buton Utara tahun 2023 sebesar 0,323 berada dibawah gini rasio Provinsi Sultra 0,381 dan Nasional sebesar 0,388. Selain itu, tingkat pengangguran terbuka juga mengalami penurunan, tahun 2021 sebesar 3,0%, tahun 2022 turun menjadi 2,1% dan menjadi 1,93% pada tahun 2023.

Bupati Buton Utara, Dr. H. Muhammad Ridwan Zakariah, M.Si serahkan LKPJ tahun 2023 ke Ketua DPRD Butur, H. Muhammad Rukman Basri Zakariah, SE di ruang sidang Dewan (Foto : ist)

Ridwan Zakariah berharap, program yang telah direncanakan dalam APBD dan target-target indikator pembangunan daerah dapat tercapai melalui komitmen yang kuat terhadap sinkronisasi perencanaan dan penganggaran daerah.

Ridwan Zakariah mengungkapkan segala indikator capaian yang telah terangkum dalam lembar dokumen LKPJ ini kemudian akan ditanggapi oleh DPRD Butur dalam bentuk pemberian rekomendasi.

“Sesuai ketentuan undang-undang memang 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran kami sampaikan LKPJ. Dewan punya waktu 30 hari untuk memberi tanggapan dalam bentuk rekomendasi,” terangnya.

“Mudah-mudahan pemadatan pembangunan, termasuk pembangunan infrastruktur jalan kita di tiap kecamatan, itu berpengaruh pada peningkatan pendapatan, kesehatan maupun kesejahteraan masyarakat,” sambungnya.

Ia pun berharap, ini dapat menjadi indikator positif bagi pembangunan Butur yang secara keseluruhan terkalkulasi lewat pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat serta tolak ukur indeks pembangunan manusia (IPM) yang mencapai 69,25 untuk tahun 2023.

“Kita harapkan visi misi Bupati “Maju, Adil dan Sejahtera” bisa kita tuntaskan bersama-sama. Saya harap kepala OPD agar mengikuti proses pembahasan dengan saksama, sebagai bagian dari evaluasi kinerja daerah dalam mencapai indikator yang sudah dituangkan dalam perjanjian kinerja,”.

Ketua DPRD Butur, Rukman Basri menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban tahun anggaran 2023 dalam rapat paripurna ini, guna memenuhi kewajiban peraturan pemerintah selaku Kepala Daerah.

Sebagaimana telah diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” pungkasnya.(Adm)

Facebook Comments Box