Bawaslu Butur Launching Posko Pengaduan Cegah Kerawanan Coklit

98
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Hukum Bawaslu Butur, Abdul Haris (Foto : ist).
Advertisement

Butur, Trimediasultra.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton Utara (Butur) launching posko pengaduan Kawal Hak Pilih masyarakat pada Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024. Launching posko pengaduan kawal hak pilih ini guna mencegah kerawanan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Bawaslu Butur, Abdul Haris meyampaikan, secara kelembagaan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait dengan proses pemutakhiran data pemilih ini. Salah satunya adalah kerawanan proses coklit yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung. Pantarlih melakukan Coklit menggunakan sarana teknologi informasi tanpa mendatangi pemilih secara langsung terlebih dahulu, atau Pantarlih tidak melaksanakan coklit secara tepat waktu,” jelasnya.

Ihwal hal tersebut, Bawaslu Butur melalui Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) melakukan proses pengawasan secara langsung dilapangan terkait dengan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Utara,” kata haris saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 26 Juni 2024.

Selain itu, Bawaslu juga akan membuka posko pengaduan Kawal Hak Pilih baik ditingkat Kabupaten maupun ditingkat Kecamatan dan Desa. Posko pengaduan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang belum di coklit untuk melapor kepada pengawas pemilu.

Haris berharap, dalam proses pemutakhiran data pemilih Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang bakal dihelat bulan November 2024 mendatang. KPU dan Bawaslu Butur dapat bekerja sama, membangun kolaborasi untuk menghasilkan data yang akurat dan valid.

“Kami juga menghimbau kepada PKD yang ada disetiap desa untuk bisa bekerja sama dengan Pantarlih. Kemudian masyarakat kita harapkan ikut berpartisipasi aktif dalam hal ini. Menerima dengan baik Pantarlih jika mereka berkunjung untuk melakukan proses coklit disetiap rumah,” harapnya.

Haris menambahkan, selain pengawasan langsung Bawaslu telah membuka posko dan melakukan uji petik terhadap rumah yang sudah dicoklit oleh Pantarlih terkait proses pemutakhiran data pemilih.

Kata Dia, kehadiran posko pengaduan kawal hak pilih menjadi bagian dari upaya Bawaslu Butur untuk memberikan pelayanan kepada pemilih yang memenuhi syarat namun belum terdaftar pada Model A daftar pemilih atau belum di Coklit oleh Pantarlih.

Lanjutnya, dengan adanya posko pengaduan ini diharapkan dapat mencegah adanya pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) yang masih terdaftar pada Model A daftar pemilih. Sebab, hal itu berpotensi menggunakan hak suaranya pada saat pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 mendatang.

“Adanya pemilih TMS ini dapat berpotensi menggunakan hak suara dalam Pilkada serentak nanti, dan itu yang kita wanti-wanti. dan masyarakat juga diharapkan berpartisipasi aktif jika dalam proses pencoklitan ini belum dikunjungi oleh Pantarlih, Warga bisa melaporkan melalui posko Kawal Hak Pilih untuk kemudian bisa ditindak lanjuti oleh Bawaslu,” pungkasnya.(Adm)

 

Facebook Comments Box