Butur, Trimediasultra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Utara (Butur) laksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) serta Bupati dan Wakil Bupati Butur.
Carison mengatakan adapun hasil dari Rapat Pleno Terbuka tersebut, KPU Kabupaten Butur menetapkan jumlah DPT pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 sebanyak 49.443 wajib pilih yang terdiri dari 24.952 laki-laki dan 24.491 perempuan yang tersebar di 130 TPS, 90 desa/kelurahan dan 6 kecamatan.
“Sebanyak 49.443 wajib pilih akan menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada 27 November 2024 mendatang. Penetapan DPT ini berdasarkan hasil rapat pleno terbuka pada tanggal 20 September 2024 di Hotel Sara’ea,” kata Carison.
Ketua KPU Buton Utara melalui Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Carison Musta mengatakan setelah ditetapkannya DPT maka tidak akan ada lagi penambahan wajib pilih.

“Sudah ditetapkan, jadi tidak akan bergeser lagi, untuk itu kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Buton Utara agar memastikan dirinya telah terdaftar dalam DPT dengan cara mengeceknya di papan pengumuman Desa/Kelurahan setempat atau mengunjungi sekretariat PPS terdekat. bisa juga dicek secara online dengan mengunjungi laman cekdptonline.kpu.go.id” katanya
Selain itu kata Carison, KPU Butur hanya akan membuka layanan pindah memilih. Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, Pemilih yang terdaftar dalam DAftar Pemilih Tambahan (DPTb) dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara. Pemilih DPTb wajib membawa atau menunjukan KTP-el atau KK serta melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
Berita acara hasil rapat pleno terbuka dan rekapitulasi DPT Pilkada Serentak Tahun 2024 Kabupaten Buton Utara :




