
Butur, Trimediasultra.com – Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Buton Utara (Butur) mengikuti Sosialisasi Implementasi Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).
Kegiatan ini digelar secara hybrid oleh Tim Pembina Pusat Posyandu. Di kegiatan ini Ketua TP. PKK Butur, Suhaemi Sudia Afirudin diwakili oleh Sekretarisnya, Muliana, Sekretaris 1, Nur Hasni Damayana Amaluddin serta Sekretaris 2, Rosita Yusuf Firmansyah dan Ketua Pokja IV, Wa Ode Irawati Sahrun di Aula Setda Butur, Kamis, 12 Juni 2025.
Sosialisasi ini bertujuan untuk menyatukan persepsi dan pemahaman tentang transformasi Posyandu dengan pelayanan 6 Bidang SPM pasca diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu, serta Penguatan Pembinaan Posyandu secara berjenjang pada setiap level tingkatan.
Selanjutnya, Bertindak sebagai keynote speaker, Ketua Umum Tim Pembina Posyandu, dengan Narasumber Sekretaris Umum Tim Pembina Posyandu, bersama Pejabat pada Sub Direktorat Fasilitasi Lembaga Posyandu, Direktorat Fasilitasi LKAD, PKK, dan Posyandu.
Adapun rekomendasi dan tindak lanjut dari implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Posyandu antara lain pembentukan kepengurusan tim pembina posyandu di tiap jenjang ditindaklanjuti dengan intens melalui pembinaan kepada pengurus dan kader. Merencanakan program/kegiatan/subkegiatan, sehingga dapat menjawab permasalahan riil di masyarakat melalui pelayanan 6 bidang SPM.
Desa dan Kelurahan sebagai institusi yang paling dekat dengan Posyandu, memberikan dukungan dan memastikan pelayanan 6 bidang SPM di Posyandu serta melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Posyandu.

Selanjutnya, DPMD mengoordinasikan dan memfasilitasi Desa/Kelurahan dalam menindaklanjuti Surat dari Ditjen Bina Pemdes terkait penataan lembaga Posyandu dan registrasi Posyandu. Hal ini penting mengingat sampai saat ini, berdasarkan rekapitulasi baru telah terdata 1.599 Desa/kelurahan yang telah membentuk TP Posyandu Desa/Kelurahan dan 3.074 Posyandu yang telah di tetapkan SK Kepengurusannya.
Bappeda membantu dalam perencanaan program/kegiatan/subkegiatan, serta memastikan program/kegiatan/subkegiatan Posyandu kedalam dokumen perencanaan daerah (RPJMD, RKPD) rencana. Sementara BPKAD membantu dan memastikan perencanaan anggaran Posyandu diakomodasi dalam APBD.(Adm/M2).



