Panwaslu Batupoaro Buka Rekrutmen PKD, Berikut Persyaratannya

128
Advertisement

Baubau, Trimediasultra.com – Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Batupoaro Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), membuka rekrutmen pendaftaran anggota Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) untuk Pemilu 2024 mendatang berdasarkan surat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) nomor 003/KA.02/K.SG-16.02/1/2023.

Bawaslu melalui Ketua Panwascam Batupoaro Asman Mada menyampaikan, rekrutmen pendaftaran calong anggota PKD resmi dibuka hari ini. PKD yang dibutuhkan sebanyak 43 orang untuk se Kota Baubau.

Sementara khusus untuk PKD Kecamatan Batupoara hanya enam orang yang bakal diterima. Pasalnya, Kecamatan Batupoaro terdiri dari enam kelurahan. Dimana sesuai peraturan Bawaslu setiap kelurahan hanya bisa menerima satu orang anggota PKD saja,” jelasnya.

” Sebenarnya pengumuman pendaftaran PKD dimulai dari 9 sampai 13 Januari 2023. Bagi masyarakat Kota Baubau yang mau mendaftar dirinya sebagai PKD bisa mendatangi kantor panwaslu kecamatan sesuai domisili masing-masing,” ucap Asman Mada, Selasa, 10 Januari 2023.

Pendaftaran PKD Kota Baubau berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) Nomor 19 Tahun 2017. Hal tersebut Sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Bawaslu Pemilu RI Nomor 4 Tahun 2022, bahwa Bawaslu membuka
kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota PKD.

Jadwal Pelaksanaan Pendaftaran Calon Anggota PKD (Foto.ist)

Adapun persyaratan calon anggota PKD adalah:

1. Warga Negara Indonesia

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun ;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederarjat.

7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

9. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir .

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan .

13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih.

14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain.

16. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan, dengan melampirkan:

a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

b. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah .

c. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.

d. Daftar Riwayat Hidup.

e. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran.

f. Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu.

g. Bunyi Surat Pernyataan :

1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

2) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.

3) Tidak akan menjadi anggota partai politik selama menjabat sebagai Panwaslu
Kelurahan/Desa.

4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

5) Bersedia bekerja penuh waktu.

6) Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan
usaha milik negara/badan usaha 24 milik daerah selama masa keanggotaan apabila
terpilih.

7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

8) Bebas dari penyalahgunaan narkotika.

9) Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara
Pemilu/Pemilihan oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu,
Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.

h. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar
sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.

i. Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan keterangan
lebih lanjut dapat diperoleh dari Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau laman Bawaslu
Kabupaten/Kota atau laman Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu
Kota Baubau;

j. Dokumen pendaftaran disampaikan secara langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Batupoaro. yang beralamat di Jln Erlangga Nomor 220 Kelurahan Bone-Bone Kecamatan Batupoaro Kota Baubau.

k. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 2 (dua), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap fotokopi.

l. Waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal 14 Januari 2023.

Selama pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya. Untuk informasi lebih lanjut Silahkan hubungi Panitia Kelompok Kerja (Pokja) dengan contac person Firman 085340354726 atau Rizky 82239882544. (Trimediasultra.com/Firman)

Facebook Comments Box