DPRD Butur Gelar Sidang Paripurna Penyerahan LKPJ Bupati

4
Bupati Buton Utara Afirudin Mathara beri sambutan saat Rapat Paripurna DPRD dengan agenda utama penyerarahan LKPJ Bupati.
Advertisement

Butur, Trimediasultra.com – Bupati Buton Utara (Butur) Afirudin Mathara sampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) di hadapan sidang Paripurna DPRD. Sidang Paripurna ini digelar di Gedung Serba Guna DPRD setempat, Rabu 16 April 2025.

Penyampaian LKPJ ini, merupakan siklus tahunan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019  tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.

Afirudin menyampaikan, dalam LKPJ dipaparkan kegiatan, sub kegiatan dan realisasi APBD tahun 2024, yang secara pembukaan dicatat berdasarkan data dan perhitungan APBD 2024, sebelum diaudit BPK RI Perwakilan Sultra.

“Sehingga, data ini bukan hasil audit BPK RI (perwakilan) Sultra,” ujar Afirudin.

Selain itu, juga terdapat pemaparan urusan Pemerintahan Kabupaten Buton Utara yang menjelaskan pokok-pokok capaian perangkat daerah tahun 2024.

“Adapun pertanggungjawaban keuangan secara rinci akan disampaikan pada laporan keuangan pemerintah daerah setelah audit dari BPK RI Sultra terhadap kinerja keuangan pemerintah daerah Buton Utara,” kata Afirudin.

Tema rencana kerja pemerintah daerah Buton Utara tahun 2025 adalah mempercepat transformasi ekonomi melalui pemantapan infrastruktur, peningkatan sumber daya manusia dan pengembangan sumber daya lokal berkelanjutan.

LKPJ ini nantinya akan dibahas oleh DPRD Buton Utara. sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Pemda berharap, akan ada rekomendasi yang sifatnya membangun untuk perbaikan dalam pelaksanaan pemerintahan ke depan.

Dalam kesempatan itu, Afirudin menjelaskan, dokumen LKPj diserahkan untuk kemudian dibahas DPRD. Harapannya, ada rekomendasi yang bersifat membangun demi perbaikan dalam pelaksanaan pemerintahan ke depan.

“Sementara pertanggungjawaban keuangan secara rinci akan disampaikan pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) setelah audit dari BPK selesai dilakukan,” jelasnya.

Dijelaskan, peningkatan kualitas infrastruktur dan sumber daya manusia dilakukan untuk mendorong produktivitas untuk transformasi ekonomi berkelanjutan. Hal tersebut menjadi fokus prioritas pembangunan yang kemudian diimplementasikan dalam penyelenggaraan pemerintahan melalui APBD tahun 2025.

Bupati menginstruksikan kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah agar mengikuti proses pembahasan dengan saksama, sebagai bagian evaluasi dalam mencapai indikator yang sudah dituangkan dalam perjanjian kinerja daerah.

Suasana Rapat Dewan penyerahan LKPJ Bupati.

Ditempat yang sama, Wakil Ketua I DPRD Butur, Sujono mengatakakan penyerahan LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) kepada DPRD adalah kewajiban kepala daerah untuk melaporkan kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran. LKPJ ini disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. DPRD kemudian akan membahas dan memberikan rekomendasi terkait LKPJ tersebut.

Adapun pentingnya penyerahan LKPJ adalah sebagai berikut :

  • Pertanggungjawaban:
    LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan kebijakan, program, dan penggunaan anggaran selama satu tahun anggaran. 
  • Transparansi:
    Penyerahan LKPJ memastikan adanya transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. 
  • Pengawasan:
    DPRD menggunakan LKPJ sebagai alat pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah. 
  • Evaluasi:
    LKPJ menjadi dasar evaluasi kinerja pemerintah daerah dan perbaikan di masa mendatang. 

Usai menyampaikan pidato penjelasan umum, Bupati Azhari secara simbolis menyerahkan dokumen LKPJ Tahun Anggaran 2024 kepada Ketua DPRD. Dokumen ini kemudian diserahkan kepada para ketua fraksi yang ada di DPRD untuk selanjutnya dilakukan pembahasan secara mendalam dalam rapat-rapat komisi terkait. Proses ini merupakan tahapan dalam mekanisme pengawasan DPRD terhadap kinerja pemerintah daerah.(Adm/M2).

Facebook Comments Box