Butur, Trimediasultra.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Utara (Butur) gelar rapat kerja membahas nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Paruh Waktu dengan Pemerintah Daerah setempat di ruang Sidang Paripurna Dewan, Selasa, 12 Agustus 2025.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Butur, Mazlin,dan dihadiri Ketua DPRD, Hasrianti Ali dan Wakil Ketua II DPRD Butur, Fatriah serta anggota Komisi I, Darwin Kunu, Harsaad Mbaru, Sairman Sahadia, Kepala BKPSDM, Alimin, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Harmoni Hari, Kepala Bappeda, Zainal Arifin, Kepala Inspektorat, Karya Jaya Hasan, dan Kepala Bagian Hukum Setda Butur, Agus Dwi Wurdianto serta ratusan tenaga honorer.
Mazlin mengatakan agenda utama RDP adalah membahas kejelasan status tenaga honorer Pemkab Butur yang belum mendapatkan formasi pada seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024.
Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri PAN-RB tertanggal 8 Agustus 2025 tentang pengusulan PPPK paruh waktu, yang mengatur bahwa seluruh honorer terdaftar di database BKN dan tidak lolos formasi CASN 2024 akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu melalui tahapan usulan penetapan kebutuhan, penetapan oleh Menpan RB, pengumuman alokasi kebutuhan, pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) paruh waktu, hingga penetapan Nomor Induk PPPK.
Ketua DPRD Butur, Hasrianti Ali menekankan pentingnya kepastian status bagi honorer yang telah lama mengabdi. “Jika status mereka jelas secara hukum, akan ada dampak positif terhadap perlindungan kerja, jaminan masa depan, dan semangat pegawai, yang pada akhirnya akan meningkatkan kinerja pemerintahan,” ujarnya.

Ia meminta agar proses rekrutmen PPPK Paruh waktu tetap mengutamakan profesionalitas dan transparansi data valid tenaga honorer di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sehingga pegawai yang direkrut ini tetap memiliki kompetensi di bidangnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Butur, Alimin, menegaskan pihaknya bakal segera menyurati Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk meminta data valid PPPK kategori R2 dan R3 aktif di instansi masing-masing.
“Saat ini database PPPK kategori R2 16 orang, R3 922 orang, R4 1860 orang jadi totalnya 2798 orang yang ada dalam database BKN,” jelasnya.
Dikatakannya, usai dirampungkan data PPPK, kemudian Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati.red) mengusulkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu kepada Kepala BKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi I DPRD Butur, Sairman Sahadia meminta dan mendesak Pemda Butur dalam hal ini BPKP SDM sebagai dinas teknis untuk bekerja dengan baik dan jangan lewat waktu penginputan DRH dan NIK PPPK Paruh Waktu yang masuk skala prioritas. Agar sesuai ketentuan yang berlaku dalam surat edaran Menpan-RB.
“Saya tegaskan agar BKPSDM kerja efektif dan terbuka. Kalau kita santai-santai celaka PPPK paruh waktu karena waktu yang ditentukan dalam surat edaran Menteri tersisa satu minggu,” ujarnya.
Pasalnya, program tersebut dibuat dengan tujuan memberikan peluang lebih besar kepada honorer, terutama mereka yang sudah tercatat dalam database non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Butur menambahkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu harus diperhitungkan dengan matang. Pasalnya, postur APBD untuk belanja pegawai mencapai 30℅. Sementara PPPK Paruh waktu dalam regulasi tidak masuk dalam item belanja pegawai, akan tetapi masuk dalam item belanja barang dan jasa anggarannya.
“Untuk gaji mereka bisa diproyeksikan karena tidak melanggar undang-undang. Saya berharap ada kucuran dana dari pusat dengan pengadaan PPPK paruh waktu ini,” (Adm/M2).




