Kepala Bidang Aset : Inventarisasi Aset Tidak Optimal Berisiko Rugikan Keuangan Daerah

49
Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah Kabupaten Buton Utara, Sumarlin, SKM., MM
Advertisement

Buranga, Trimediasultra.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara (Butur) belum optimal mengelola aset atau Barang Milik Daerah (BMD). Pasalnya, hingga kini belum ada inventarisasi aset daerah yang tertib dan akuntabel.

Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah Butur (BKAD), Sumardin menyampaikan tanpa inventarisasi yang baik nilai aset tidak tercatat efektif serta pengelolaannyapun tidak maksimal sehingga berisiko menimbulkan kerugian keuangan daerah.

Eks Kasubag Keuangan Setda Butur itu menegaskan satu kata kunci agar pengelolaan aset daerah berjalan baik dan sesuai peraturan perundang-undangan adalah wajib melakukan inventarisasi barang setiap lima tahun sekali.

Dalam hal penatausahaan pengelolaan aset yang baik dan benar inti pokoknya ada pada inventarisasi aset,” lanjutnya.

“Sampai saat ini Pemda Butur belum melakukan inventarisasi aset daerah. Inventarisasi aset ini tidak sama dengan rekonsiliasi. Karena rekonsiliasi itu hanya mencocokkan data tetapi kalau inventarisasi aset mewajibkan setiap OPD  data laporan asetnya direkap baik itu pengadaan maupun persediaan mereka,” ungkapnya.

Di sistem Inventarisasi aset itu akan dipilah kategori barang bagus, rusak berat, rusak ringan maupun kendaraan dinas yang butuh pemeliharaan.

Menurutnya, kategori barang rusak berat masih banyak terdapat di Butur, olehnya itu inventarisasi barang sangat penting karena hasil akhir dari hal tersebut untuk mengetahui kondisi suatu barang.

“Tanpa inventarisasi mana bisa kita kategorikan barang rusak berat agar bisa dilakukan penilaian  dan penghapusan,” ujarnya saat di temui diruang kerjanya, Selasa, 14 Oktober 2025.

Saat rekonsiliasi OPD hanya mampu mencatat dan melaporkan kondisi barang namun Bidang Aset selaku teknis pengelola barang tidak bisa memastikan laporan tersebut sesuai fakta dan kondisi lapangan.

Sumardin menjelaskan inventarisasi aset adalah proses pencatatan fisik aset guna mengetahui jumlah, kondisi juga keberadaannya. Sementara rekonsiliasi adalah proses membandingkan data inventaris fisik dengan data akuntansi atau catatan keuangan. Inventarisasi fokus pada apa dan dimana aset atau barang yang telah dibeli oleh pihak OPD. Sedangkan rekonsiliasi fokus pada pencocokan data antara catatan fisik dan catatan keuangan.

“Kalau inventarisasi kami akan turun langsung mencocokkan barang sesuai laporan masing-masing OPD. Misalkan OPD laporkan printer rusak berat maka kami cocokkan data dan fisik barang yang tercatat dalam inventarisasi aset tetap daerah,”.

Kemudian, Bidang Aset memilah barang yang tercatat dalam inventarisasi apakah masuk dalam aset tetap atau tidak.

Kata dia, proses pencatatan barang di bagi menjadi beberapa model sesuai dengan jenis asetnya sesuai dengan kartu inventarisasi barang (KIB).

Sesuai peraturan pemerintah tentang pengelolaan BMD, model pencatatan aset  menggunakan sistem KIB yang dikelompokkan ke dalam beberapa jenis sebagai berikut:

  • KIB A : Tanah
  • KIB B :  Peralatan dan Mesin
  • KIB C : Gedung dan Bangunan
  • KIB D : Jalan, Irigasi dan Jaringan
  • KIB E : Aset tetap lainnya, seprti buku dan barang bercorak kesenian/kebudayaan
  • KIB F : Kontrukai dalam pengerjaan

Selain itu, dalam hal pencatatan aset daerah terdapat pula dua kategori yaitu barang intrakomptabel maksudnya aset yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun dan nilai yang signifikan. Sedangkan barang ekstrakomptabel adalah aset yang tidak memenuhi kriteria kapitalisasi karena manfaatnya kurang dari satu tahun atau nilainya kurang signifikan.

Dalam hal rekonsiliasi aset, lanjutnya, Bidang Aset BKAD mencocokkan data di setiap OPD untuk disampaikan ke Bupati per semester dan Sekretaris Daerah (Sekda) selaku pengelola barang apakah sudah sesuai dengan realisasi anggaran terhadap belanja modal atau belanja pengadaan barang di tiap OPD.

Semestinya rekonsiliasi aset sudah dilaksanakan saat ini, namun kenyataannya beberapa OPD belum melaporkan aset instansinya. Sehingga pelaporan aset daerah belum disampaikan pada Bupati pada semester satu. (Adm/M2). 

Facebook Comments Box