Ini Standar dan Metode Asesmen JPTP Buton Utara hingga Saran Penempatan dari Tim Asesor

40
Dr. John Fresly Hutahean, SH., LLM, Ketua Tim Asesor Seleksi Terbuka JPTP Buton Utara. (foto.istimewa).
Advertisement

ButonUtara, Trimediasultra.com – Tahapan asesmen dalam Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Kabupaten Buton Utara berlangsung dengan standar ketat sesuai regulasi nasional. Penilaian yang dilakukan oleh tim asesor Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung itu mengacu pada Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2017 serta pedoman Assessment Center BKN.

Ketua Tim Asesor asesmen center UNPAD Bandung, John Fresly mengatakan hal tersebut untuk memastikan objektivitas dan kualitas para calon pimpinan OPD. Dalam asesmen ini, peserta wajib memenuhi standar kompetensi level 4, yakni level yang dipersyaratkan untuk menduduki jabatan tinggi pratama.

John mengungkapkan penilaian mencakup kompetensi manajerial, sosial kultural, serta potensi individu yang menggambarkan kecocokan peserta terhadap jabatan strategis yang dilamar. Terdapat sembilan aspek kompetensi yang dinilai. Delapan kompetensi termasuk kategori manajerial, sedangkan satu lainnya merupakan kompetensi sosial kultural.

Adapun Kompetensi Manajerial yang Diukur yakni : Integritas, Kerja Sama, Komunikasi, Orientasi pada Hasil, Pelayanan Publik, Pengembangan Diri dan Orang Lain, Mengelola Perubahan, Pengambilan Keputusan.

Sementara untuk kompetensi sosial kultural, aspek yang dinilai adalah Perekat Bangsa, yang menjadi indikator penting untuk jabatan publik.

Selain kompetensi, asesor juga menilai potensi peserta melalui delapan indikator, yaitu: Kemampuan intelektual, Kemampuan interpersonal, Self awareness (kesadaran diri), Kemampuan berpikir kritis dan strategis, Problem solving (kemampuan menyelesaikan permasalahan), Kecerdasan emosional (Emotional quotient), Kemampuan belajar cepat dan mengembangkan diri/motivasi (Learning agility), dan komitmen (grit),” jelasnya.

“Aspek potensi ini digunakan untuk memprediksi kemampuan peserta dalam menghadapi tantangan jabatan serta peluang pengembangan karir,” ujar John saat dikonfirmasi, Selasa malam, 15 Desember 2025.

Lebih lanjut, eks Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) itu menyampaikan proses penilaian dilakukan menggunakan metode assessment center kategori “sedang” yang terdiri dari: analisis kasus, FGD atau Leaderless Group Discussion, psikotes, dan  wawancara kompetensi terstruktur.

Selain itu, asesor juga mengolah sejumlah data pendukung seperti Daftar Riwayat Hidup, Preferensi Karir, BEQ, dan Critical Incident untuk mendapatkan gambaran yang lebih utuh tentang kapasitas peserta.

  • Hasil akhir asesmen peserta akan dikelompokkan ke dalam tiga kategori rekomendasi: Optimal: nilai di atas 90%
  • Cukup Optimal: nilai di atas 78% hingga 90%
  • Kurang Optimal: nilai di bawah 78%

Laporan Akhir: Nilai, Potensi, dan Saran Penempatan

Laporan asesmen memuat capaian nilai potensi dan kompetensi, uraian mendalam mengenai kekuatan serta area pengembangan peserta, hingga rekomendasi jabatan yang paling sesuai dengan profil mereka.

Dengan standar penilaian yang komprehensif ini, proses seleksi JPTP Buton Utara diharapkan mampu menghasilkan pejabat yang tidak hanya kompeten, tetapi juga berintegritas dan memiliki kemampuan kepemimpinan yang kuat untuk menjalankan roda pemerintahan daerah.(Adm/M2).   

Facebook Comments Box