Anggota Komisi I DPRD Buton Utara Soroti Percepatan PAD, Tegaskan Larangan Pungli dan Fee Proyek

3
Peningkatan PAD tidak boleh dilakukan secara serampangan. Harus ada dasar hukum yang kuat, prosedur yang jelas, dan tidak boleh membebani masyarakat.
Advertisement

ButonUtara,Trimediasultra.com – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Buton Utara, Darwin Kunu, menyoroti upaya percepatan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tengah dilakukan oleh pemerintah daerah. Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi I DPRD bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap kebijakan fiskal daerah, Kamis, 8 Januari 2026.

Dalam rapat tersebut, DPRD menegaskan bahwa upaya penggalian dan peningkatan PAD merupakan langkah strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah. Namun demikian, Darwin Kunu mengingatkan bahwa percepatan PAD harus dibarengi dengan regulasi yang jelas, mekanisme yang transparan, serta pengawasan yang ketat, agar tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

“Peningkatan PAD tidak boleh dilakukan secara serampangan. Harus ada dasar hukum yang kuat, prosedur yang jelas, dan tidak boleh membebani masyarakat atau membuka ruang praktik pungutan liar,” tegas Darwin Kunu.

DPRD Kabupaten Buton Utara secara tegas mengingatkan bahwa tidak ada aturan yang membenarkan pengambilan fee proyek oleh oknum pejabat pemerintah. Praktik tersebut dinilai sebagai bentuk pungutan liar (pungli) yang bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Menurut DPRD, praktik pengambilan fee proyek tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah serta mencederai semangat reformasi birokrasi. Oleh karena itu, DPRD meminta agar seluruh OPD memahami secara utuh batas kewenangan dan larangan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Dalam konteks percepatan PAD, DPRD menyambut pembentukan Tim Percepatan Peningkatan PAD yang diketuai oleh Wakil Bupati Buton Utara. Tim ini diharapkan mampu menjadi instrumen koordinatif dalam menggali potensi pendapatan daerah secara sah, terukur, dan berkelanjutan.

Namun demikian, Darwin Kunu menegaskan bahwa keberadaan tim tersebut harus bekerja berdasarkan regulasi yang jelas dan indikator kinerja yang terukur. DPRD menilai, peningkatan PAD harus bersumber dari optimalisasi potensi daerah yang legal, seperti pajak daerah, retribusi, dan pengelolaan aset, bukan dari praktik-praktik yang berpotensi menyimpang.

DPRD menegaskan bahwa upaya penggalian dan peningkatan PAD merupakan langkah strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.

“PAD harus meningkat, tetapi caranya harus benar. Jangan sampai niat meningkatkan pendapatan daerah justru melahirkan praktik pungli atau kebijakan yang merugikan masyarakat,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 12 januari 2026.

Melalui rapat kerja tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Buton Utara menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan secara konsisten terhadap kebijakan pendapatan daerah. DPRD juga mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengawasan internal serta membuka ruang partisipasi publik dalam pengelolaan PAD.

DPRD Buton Utara berharap, upaya percepatan PAD yang dilakukan pemerintah daerah dapat berjalan seiring dengan prinsip good governance, sehingga peningkatan pendapatan daerah benar-benar berdampak pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, tanpa mengorbankan keadilan, kepastian hukum, dan kepercayaan publik.(Adm).

Facebook Comments Box