Jakarta,Trimediasultra.com – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa alokasi Dana Desa untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) tidak mengurangi total anggaran yang diterima desa. Kebijakan tersebut merupakan pengalihan peruntukan anggaran yang tetap difokuskan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Pernyataan ini disampaikan Prasetyo menanggapi isu adanya penolakan dari kepala desa terkait pengalokasian Dana Desa. Ia membantah keras kabar tersebut dan mempertanyakan sumber data yang menyebut adanya penolakan.
“Tidak ada yang menolak. Di mana yang menolak, semua sudah dibicarakan sejak awal,” ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 Februari 2026.
Menurut Prasetyo, kebijakan ini tidak mengurangi Dana Desa, melainkan menggeser peruntukannya agar lebih produktif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi desa melalui penguatan koperasi.
“Ini kan menggeser peruntukannya, bukan mengurangi, dan fokus lokasinya juga tetap di desa,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pembangunan desa tidak semata-mata bertumpu pada Dana Desa. Pemerintah juga memiliki berbagai program lain yang menyasar wilayah pedesaan, seperti revitalisasi dan renovasi sekolah, pembangunan jembatan, serta peningkatan infrastruktur dasar, yang seluruhnya tidak menggunakan Dana Desa.
“Itu tidak menggunakan dana desa, meskipun sebenarnya dana desa juga bisa digunakan untuk ke sana,” jelas Prasetyo.
Lebih lanjut, Prasetyo memastikan bahwa kebijakan pergeseran alokasi Dana Desa tidak akan mengganggu proses pembangunan desa. Pemerintah, kata dia, berkomitmen menjaga keberlanjutan pembangunan desa sekaligus mengoptimalkan Dana Desa untuk penguatan ekonomi masyarakat melalui koperasi.
“Tidak mengganggu. Justru ini untuk memperkuat ekonomi desa,” imbuhnya.
Diketahui, pemerintah mengalokasikan 58,03 persen Dana Desa tahun anggaran 2026 untuk mendukung pembangunan Koperasi Desa Merah Putih. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026, yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan berlaku sejak 12 Februari 2026.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa penyesuaian alokasi Dana Desa mencapai Rp34,57 triliun atau 58,03 persen dari total pagu Dana Desa setiap desa. Anggaran itu digunakan untuk mendukung pembangunan fisik gerai koperasi, fasilitas pergudangan, serta kelengkapan operasional KDMP.
Adapun total alokasi Dana Desa pada tahun anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp60,57 triliun. Pemerintah berharap, penguatan koperasi desa melalui kebijakan ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, memperluas lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan,” pungkasnya.(Adm).




