Polemik Pungutan Gorden SMPN 6 Buton Berakhir, Sekolah Kembalikan Rp1,5 Juta ke Orang Tua Siswa

7
Pihak SMPN 6 Buton mengembalikan pungutan Rp. 40 ke wali murid. Total dana yang sebelumnya terkumpul dari pungutan tersebut mencapai Rp1.520.000.
Advertisement

Buton,Trimediasultra.com – SMP Negeri 6 Buton akhirnya mengembalikan seluruh uang pungutan pengadaan kain gorden aula sekolah yang sebelumnya dibebankan kepada siswa kelas IX.

Pengembalian dilakukan setelah polemik dugaan pungutan berkedok ujian praktik mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya (SBK) menuai sorotan publik dan protes dari orang tua siswa.

Kepala sekolah SMPN 6 Buton, Asraji, mengungkapkan rapat pengembalian uang dilaksanakan pada Senin, 25 Mei 2026, pukul 08.00 WITA. Rapat tersebut melibatkan seluruh orang tua atau wali murid kelas IX, pengurus komite sekolah, serta pengurus PGRI Kecamatan Lasalimu.

“Semua uang yang terkumpul sudah dikembalikan kepada orang tua murid,” ujar Asraji.

Total dana yang sebelumnya terkumpul dari pungutan tersebut mencapai Rp1.520.000 dan seluruhnya telah dikembalikan secara tunai kepada wali murid.

Menurut pihak sekolah, pengembalian dilakukan langsung oleh guru kepada orang tua yang hadir dalam rapat. Sementara bagi wali murid yang tidak sempat hadir, uang diantar langsung ke rumah masing-masing.

Asraji menjelaskan, awal mula pungutan tersebut berasal dari rapat dewan guru dan tenaga kependidikan terkait pelaksanaan ujian praktik. Dalam rapat itu, masing-masing guru diminta menyampaikan bentuk ujian praktik kepada siswa.
Khusus mata pelajaran SBK, guru disebut telah menyosialisasikan kepada siswa kelas IX terkait rencana pengadaan kain gorden sebagai bentuk praktik sekaligus kenang-kenangan untuk sekolah.

“Guru SBK sudah menyampaikan kepada murid agar memberitahukan kepada orang tua masing-masing bahwa mereka sepakat membeli kain gorden untuk sekolah,” jelasnya.

Meski demikian, pihak sekolah mengakui tidak ada persetujuan tertulis dari orang tua siswa terkait pungutan tersebut. Alasannya, waktu pelaksanaan ujian praktik dinilai sudah terlalu mepet.

“Tidak ada persetujuan tertulis karena waktu ujian praktik sudah dekat dan murid sudah menginformasikan kepada orang tuanya masing-masing. Selain itu, tidak ada laporan sebelumnya bahwa orang tua menolak atau keberatan,” kata Asraji.

Polemik tersebut sebelumnya memicu kritik dari orang tua siswa setelah muncul dugaan bahwa pungutan Rp40 ribu itu dikaitkan dengan nilai ujian praktik SBK. Sejumlah siswa mengaku takut tidak lulus apabila tidak membayar iuran tersebut.

Sorotan publik terhadap kasus itu akhirnya membuat pihak sekolah melakukan evaluasi internal terhadap guru yang bersangkutan.

“Sudah dilakukan evaluasi secara internal kepada guru yang bersangkutan agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tegas Asraji.

Selain evaluasi internal, pihak sekolah juga berencana memperbaiki mekanisme komunikasi dan pengambilan kebijakan di lingkungan sekolah. Ke depan, sekolah memastikan setiap kebijakan yang menyangkut siswa dan orang tua akan dibahas bersama komite sekolah serta wali murid.

“Kedepannya pihak sekolah akan menggelar rapat bersama orang tua siswa dan komite sekolah agar hal seperti ini tidak terjadi lagi,” ujarnya.

Pihak sekolah juga mengaku telah menyampaikan laporan resmi kepada Dinas Pendidikan terkait hasil rapat pengembalian uang tersebut, lengkap dengan berita acara dan dokumentasi kegiatan.(Adm/M2). 

Facebook Comments Box