Sekwan DPRD Butur: Penyampaian LKPD ke DPRD Wujud Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan APBD

41
Sekretaris DPRD Kabupaten Buton Utara, Junaeddin Samara mengatakan DPRD memiliki peran penting dalam mengawal laporan APBD melalui fungsi pengawasan dan penganggaran.
Advertisement

ButonUtara, Trimediasultra.com – Sekretaris DPRD Kabupaten Buton Utara (Butur), Junaeddin Samara, menegaskan bahwa penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada DPRD merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Menurut Junaeddin, laporan tersebut tidak hanya menjadi pertanggungjawaban atas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tetapi juga menjadi instrumen penting bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah.

“LKPD harus disampaikan dan dibahas di DPRD karena lembaga legislatif merupakan representasi masyarakat yang memiliki fungsi pengawasan, legislasi, dan penganggaran terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Junaeddin, yang akrab disapa Udin, Selasa (7/7/2026).

Ia menjelaskan, penyampaian pertanggungjawaban LKPD memiliki sejumlah tujuan strategis. Selain sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana publik, laporan tersebut juga menjadi bahan evaluasi terhadap kinerja fiskal pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.

“Laporan yang terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, hingga laporan keuangan lainnya memberikan gambaran menyeluruh mengenai kondisi keuangan daerah. Hasilnya menjadi dasar bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan fiskal pada tahun berikutnya,” ujarnya.

Udin menambahkan, DPRD memiliki peran penting dalam mengawal laporan tersebut melalui fungsi pengawasan dan penganggaran. DPRD memastikan pelaksanaan APBD berjalan sesuai perencanaan, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Selain itu, DPRD juga memiliki kewenangan membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap pemerintah daerah.

Terkait pelaksanaan rapat paripurna, Udin menjelaskan bahwa forum tersebut merupakan amanat regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Sidang paripurna merupakan forum resmi tertinggi di DPRD. Melalui forum ini, fraksi-fraksi menyampaikan pandangan umum, memberikan catatan strategis, hingga nantinya memberikan persetujuan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD,” jelasnya.

Ia menambahkan, rapat paripurna juga menjadi sarana keterbukaan informasi kepada publik karena pelaksanaannya terbuka dan dapat dipantau masyarakat melalui pemberitaan media.

Menurut Udin, penyampaian LKPD kepada DPRD merupakan bagian penting dari penerapan prinsip good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik.

“Berpedoman pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), DPRD akan menindaklanjuti berbagai temuan dan rekomendasi sebagai bahan evaluasi untuk mendorong perbaikan kinerja pemerintah daerah ke depan,” pungkasnya.(Adm/M1). 

Facebook Comments Box