
ButonUtara, Trimediasultra.com – Pemerintah Kabupaten Buton Utara memastikan bahwa PPPK Paruh Waktu tidak diusulkan dalam pendataan kemampuan belanja pegawai yang diminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pendataan tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah pusat untuk memetakan daerah yang mengalami kesulitan membiayai gaji dan tunjangan aparatur.
Plt. Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Sekretariat Daerah Buton Utara, Waode Prita Amalia, mengatakan data yang disampaikan ke Kemendagri hanya mencakup PNS dan PPPK Penuh Waktu.
“Yang agak terlambat ini tinggal reviu APIP. Namun PPPK Paruh Waktu tidak diusulkan seperti PPPK Penuh Waktu,” ujar Prita, Rabu (8/7/2026).
Sebelumnya, Kemendagri melalui surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir meminta seluruh gubernur serta bupati/wali kota menyampaikan data apabila daerahnya tidak mampu memenuhi kebutuhan belanja pegawai.
Kepala Bidang Pengembangan, Dokumentasi, dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Butur itu menyampaikan dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pemerintah daerah yang mengalami kekurangan anggaran wajib melaporkan jumlah ASN, besaran belanja pegawai, dan nilai kekurangan anggaran yang dialami. Data diminta disampaikan secara objektif dan akurat melalui tautan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat 6 Juli 2026 pukul 12.00 WIB.
Pemkab Buton Utara termasuk daerah yang mengakui mengalami tekanan fiskal akibat tingginya belanja pegawai. Menurut Prita, porsi belanja pegawai daerah pada tahun 2026 telah mencapai 52 persen dari total belanja daerah, jauh di atas batas maksimal nasional sebesar 30 persen.
“Kondisi ini jelas sangat membebani APBD,” katanya.
Berdasarkan data yang telah disinkronkan antara BKPSDM dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), jumlah aparatur di Buton Utara per Juni 2026 mencapai 4.301 orang, terdiri atas 2.175 ASN dan 2.126 PPPK Penuh Waktu.
Pendataan ini merupakan kelanjutan dari surat Kemendagri sebelumnya, yakni Nomor 800.1.12/3973/SJ tertanggal 6 Mei 2026, yang meminta seluruh pemerintah daerah memperbarui data ASN.
Dalam surat tersebut, sekretaris daerah provinsi maupun kabupaten/kota diminta menyampaikan data PNS dan PPPK sesuai format yang telah ditentukan, dilengkapi
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) serta hasil reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Tenggat penyampaian data ASN ditetapkan hingga 31 Mei 2026.
.Kemendagri menyebut pendataan berjenjang ini penting untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kemampuan fiskal daerah, terutama setelah meningkatnya beban belanja pegawai pascarekrutmen ASN dan PPPK secara nasional.
Hasil pendataan nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah pusat untuk mengevaluasi kemampuan keuangan daerah dan merumuskan langkah penanganan bagi daerah yang mengalami kesulitan memenuhi kewajiban belanja pegawai,” tutupnya.
Terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Utara, Muhammad Hardhy Muslim saat di konfirmasi membenarkan bahwa P3K Paruh Waktu tidak diusulkan dalam pendataan kemampuan belanja pegawai yang diminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Tidak, Hanya PNS dan P3K full waktu,” pungkasnya. (Adm/M1).



