Surat Kemendagri Terbit 5 Juli, P3K Paruh Waktu Diusulkan Digaji Melalui Skema APBN

659
Plt. Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortala) Sekretariat Daerah Kabupaten Buton Utara, Waode Prita Amalia.
Advertisement

ButonUtara, Trimediasultra.com – Pemerintah Kabupaten Buton Utara mengusulkan perubahan skema pembiayaan gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu agar dapat ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Usulan tersebut muncul setelah terbit surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 5 Juli 2026 yang membuka ruang bagi pemerintah daerah menyampaikan data terkait pembiayaan belanja pegawai.

Plt. Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Sekretariat Daerah Buton Utara, Waode Prita Amalia, menjelaskan bahwa pada surat Kemendagri sebelumnya, tertanggal 2 Juli 2026, pemerintah daerah hanya diminta menyampaikan data Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK Penuh Waktu. Karena itu, PPPK Paruh Waktu belum masuk dalam data yang dilaporkan.

“Surat pertama tanggal 2 Juli yang diminta hanya PNS dan PPPK Penuh Waktu. Pada saat itu juga kita belum siap data PPPK Paruh Waktu untuk standar penggajian,” ujarnya.

Setelah terbit surat lanjutan pada 5 Juli 2026, pemerintah daerah melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) kemudian mengupayakan agar PPPK Paruh Waktu ikut diusulkan dengan skema penggajian yang dibebankan kepada APBN, menggunakan standar Upah Minimum Regional (UMR),” jelasnya, Jum’at (10/7/2026).

Langkah tersebut ditempuh karena kemampuan fiskal Kabupaten Buton Utara dinilai semakin terbatas. Belanja pegawai daerah saat ini telah melampaui 50 persen dari total APBD, sementara pemerintah pusat menetapkan rasio belanja pegawai pada 2027 maksimal sebesar 30 persen belanja pegawai dari APBD,”  tutupnya. (Adm/M1). 

Facebook Comments Box