Menunggak 800 Juta, Kuasa Hukum Ancam Gugat Dinas PUPR Buton Utara

530
Advertisement

ButonUtara, Trimediasultra.con – Kuasa hukum Dr. Darsan Djalilu, Mawan, S.H., menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buton Utara (Butur) terkait tunggakan pembayaran kepada kliennya yang disebut mencapai sekitar Rp800 juta.

Mawan mengatakan, pihaknya telah melayangkan somasi pertama kepada Dinas PUPR Buton Utara pada 18 Juni 2026. Namun, hingga saat ini somasi tersebut belum mendapat tanggapan.

“Dalam waktu dekat kami akan melayangkan somasi kedua. Apabila kembali tidak direspons, maka hal itu akan menjadi dasar bagi kami untuk mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Raha atas dugaan wanprestasi dan dugaan perbuatan melawan hukum,” ujar Mawan saat ditemui di salah satu warung kopi di Kabupaten Buton Utara, Senin (13/7/2026).

Selain gugatan perdata, Mawan menyebut pihaknya juga mempertimbangkan melaporkan perkara tersebut ke Polres Buton Utara dengan dugaan tindak pidana penipuan apabila persoalan tersebut tidak kunjung diselesaikan.

Menurutnya, dasar tuntutan tersebut juga mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tenggara Nomor 34/LHP/XIX.KDR/05/2024. Ia mengklaim dalam dokumen tersebut terdapat rekomendasi agar Pemerintah Kabupaten Buton Utara, khususnya Dinas PUPR, segera menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada kliennya.

Mawan menjelaskan, tunggakan tersebut berkaitan dengan penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk proyek pembangunan Jembatan Langere–Tanah Merah pada Tahun Anggaran 2023.

Ia menyebut pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai dan diterima berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 600/3059/BM-PUPR/XII/2023. Dokumen itu, kata dia, merujuk pada kontrak Nomor 503/294/BM.PUPR/VI/2023 tertanggal 5 Juni 2023.

“Dinas PUPR tidak lagi memiliki alasan untuk menunda pembayaran karena pekerjaan telah selesai dan diterima. Klien kami sudah menunggu penyelesaian pembayaran selama kurang lebih empat tahun,” tegasnya.

Mawan berharap Pemerintah Kabupaten Buton Utara dapat mengalokasikan anggaran pembayaran dalam APBD Perubahan Tahun 2026. Jika tidak, pihaknya memastikan akan melanjutkan proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Buton Utara belum memberikan tanggapan atas pernyataan kuasa hukum Dr. Darsan Djalilu. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi asas keberimbangan dalam pemberitaan.(Adm/M1). 

Facebook Comments Box