
ButonUtara, Trimediasultra.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Utara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, Kamis (16/7/2026).
Pantauan trimediasultra.com, persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Buton Utara, di mana Pemerintah Kabupaten Buton Utara diwakili oleh Wakil Bupati Rahman, sementara dari pihak DPRD diwakili oleh Wakil Ketua I DPRD Buton Utara, Sujono, setelah seluruh tahapan pembahasan, termasuk penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi dan pendapat akhir Bupati, selesai dilaksanakan.
Pendapat akhir Bupati Buton Utara, Afirudin Mathara disampaikan oleh Wakil Bupati Rahman. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan tahapan akhir dari rangkaian pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Pada saat yang bersamaan pula, kita telah mendengarkan dan menyimak berbagai pendapat, saran, dan koreksi yang telah disampaikan melalui pendapat akhir fraksi-fraksi, sekaligus menyaksikan penandatanganan persetujuan bersama atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah,” ujar Rahman.
Dalam kesempatan itu, pemerintah daerah kembali memaparkan realisasi APBD Tahun Anggaran 2025. Pendapatan daerah yang ditargetkan sebesar Rp843,22 miliar terealisasi sebesar Rp822,87 miliar atau 97,58 persen.
Sementara itu, belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp834,37 miliar terealisasi Rp782,64 miliar atau 93,79 persen.
Dari realisasi tersebut, surplus anggaran yang semula diproyeksikan sebesar Rp8,85 miliar meningkat menjadi Rp40,24 miliar atau mencapai 454,59 persen dari target.
Adapun Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp31.384.988.503,67.
Rahman menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda hingga mencapai persetujuan bersama.
Ia menilai sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi fondasi penting dalam mempercepat pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kami yakin dan percaya bahwa dengan sinergitas yang baik, pimpinan dan seluruh anggota DPRD memiliki pemikiran dan keinginan yang sama untuk mendorong percepatan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Rahman juga mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, memperkuat kinerja, serta menghadirkan berbagai inovasi dalam pelaksanaan program dan kegiatan.
Menurutnya, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) harus terus diperkuat agar pengelolaan keuangan daerah berjalan secara akuntabel dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dengan disetujuinya Ranperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Buton Utara selanjutnya akan menyampaikan dokumen pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 kepada Gubernur Sulawesi Tenggara untuk dilakukan evaluasi. Setelah melalui tahapan tersebut, Ranperda akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara.
Rahman berharap seluruh upaya pemerintah daerah dan DPRD dalam membangun Buton Utara terus mendapat dukungan serta membawa manfaat bagi masyarakat luas.(Adm/M1).



