SK Bupati Buton Utara Soal 57 Kepala Sekolah Dipersoalkan, LSM PERISAI Soroti Dugaan Cacat Prosedur

303
PERISAI meminta Pemerintah Kabupaten Buton Utara memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum dan proses penerbitan SK Nomor 185 Tahun 2026, termasuk kesesuaiannya dengan rekomendasi BKN dan SK Bupati sebelumnya. (Foto.ist).
Advertisement

ButonUtara, Trimediasultra.com – Polemik tata kelola pendidikan di Kabupaten Buton Utara (Butur) kembali mencuat. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PERISAI Buton Utara mempertanyakan penerbitan Keputusan Bupati Buton Utara Nomor 185 Tahun 2026 tentang Penugasan, Pemindahan, dan Pemberhentian Guru sebagai Kepala Sekolah yang menyasar 57 kepala sekolah.

Keputusan tersebut ditetapkan di Buranga pada Senin, 24 Agustus 2026. Namun, sehari setelah diterbitkan, kebijakan itu langsung mendapat sorotan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM PERISAI Buton Utara.

PERISAI menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penerbitan keputusan tersebut. Bahkan, lembaga ini menduga kebijakan itu belum sepenuhnya mengakomodasi rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait persoalan mutasi dan pengembalian jabatan kepala sekolah.

Alwin Hidayat dari LSM PERISAI mengungkapkan, salah satu persoalan yang dipertanyakan adalah penerapan ketentuan mengenai masa penugasan kepala sekolah.

Dalam konsideran SK Nomor 185 Tahun 2026 disebutkan bahwa pemberhentian dilakukan terhadap kepala sekolah yang telah habis masa periodisasi penugasannya. Namun, menurut PERISAI, fakta di lapangan menunjukkan adanya kepala sekolah yang baru menjalani satu periode tetapi ikut diberhentikan.

Di sisi lain, kata Alwin, terdapat kepala sekolah yang telah menjabat lebih dari dua periode berturut-turut tetapi masih dipertahankan.

Kondisi tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan aturan dalam proses penugasan, pemindahan, maupun pemberhentian kepala sekolah.

“Di dalam SK ada nama-nama kepala sekolah yang diberhentikan, tetapi belum dikembalikan sebagai kepala sekolah sesuai rekomendasi BKN dan SK Bupati sebelumnya,” ungkap Alwin dalam siaran persnya, Selasa (25/8/2026).

Menurut dia, persoalan tersebut berkaitan dengan SK Bupati Buton Utara Nomor 124 Tahun 2026 dan rekomendasi BKN yang sebelumnya mengharuskan adanya pemulihan terhadap 33 kepala sekolah dari total 107 kepala sekolah yang terdampak persoalan mutasi tahun 2025.

PERISAI mempertanyakan mengapa proses pemulihan jabatan tersebut belum sepenuhnya dilakukan, tetapi kemudian diterbitkan SK baru yang kembali mengatur status sejumlah kepala sekolah.

Alwin menilai kondisi itu berpotensi menimbulkan persoalan dalam perspektif hukum administrasi pemerintahan. Pemerintah daerah, kata dia, harus memastikan setiap keputusan administrasi memenuhi asas kepastian hukum, kecermatan, serta tidak menimbulkan tumpang tindih status kepegawaian.

“Ketika kewajiban pemulihan jabatan dari SK sebelumnya belum tuntas, kemudian diterbitkan keputusan baru yang mengatur pemberhentian atau penugasan terhadap orang yang sama, tentu ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian dan keabsahan administrasinya,” ujarnya.

Kejanggalan lain yang menjadi sorotan PERISAI berkaitan dengan keterlibatan Sekretaris Daerah (Sekda) Buton Utara selaku Pejabat yang Berwenang (PyB) dalam proses penerbitan SK tersebut.

Alwin mengungkapkan, pihaknya memperoleh informasi bahwa Sekda selaku PyB mengaku tidak mengetahui penerbitan SK pemberhentian terhadap 57 kepala sekolah tersebut.

Pernyataan itu, menurut Alwin, menjadi persoalan karena dalam konsideran SK Nomor 185 Tahun 2026 justru tercantum adanya usulan dari Sekretariat Daerah selaku PyB.

Dalam SK tersebut disebutkan: “Memperhatikan Usulan Sekretariat Daerah selaku Pejabat yang Berwenang (PyB) Nomor 760.a tanggal 7 Juli 2026 perihal penugasan Guru sebagai kepala sekolah.”

“Kalau Sekda selaku PyB mengaku tidak tahu-menahu, sementara dalam SK tersebut disebutkan adanya usulan Sekretariat Daerah selaku PyB dengan nomor 760.a tertanggal 7 Juli 2026, ini tentu menjadi tanda tanya besar,” kata Alwin.

Ia mempertanyakan proses administrasi yang melatarbelakangi terbitnya SK tersebut, termasuk siapa yang mengusulkan, siapa yang menyusun, serta sejauh mana pejabat yang memiliki kewenangan dilibatkan dalam prosesnya.

PERISAI meminta Pemerintah Kabupaten Buton Utara memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum dan proses penerbitan SK Nomor 185 Tahun 2026, termasuk kesesuaiannya dengan rekomendasi BKN dan SK Bupati sebelumnya.

Menurut Alwin, transparansi diperlukan agar kebijakan terkait jabatan kepala sekolah tidak menimbulkan spekulasi maupun ketidakpastian di kalangan aparatur pendidikan.

Polemik tersebut kini menjadi perhatian publik, terutama karena keputusan menyangkut 57 kepala sekolah berpotensi berdampak langsung terhadap keberlangsungan tata kelola satuan pendidikan di Kabupaten Buton Utara.

LSM PERISAI juga mendorong agar Pemerintah Kabupaten Buton Utara memastikan seluruh keputusan terkait penugasan, pemindahan, dan pemberhentian kepala sekolah dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, prosedur administrasi yang benar, serta prinsip objektivitas dan kepastian hukum.(Adm/M2). 

Facebook Comments Box