Alwin PERISAI: Pemda Butur Jangan Pertontonkan Kekacauan Administrasi, Golongan III/a Diangkat Jadi Kepsek

242
LSM PERISAI DPD Buton Utara soroti SK Pengangkatan Pelaksana Tugas Kepala Sekolah TK Negeri yang tidak sesuai regulasi dan tidak dibubuhi stempel dan tanggal penetapan.
Advertisement

ButonUtara, Trimediasultra.com – Polemik penataan jabatan kepala sekolah di Kabupaten Buton Utara (Butur) kembali menuai kritik keras. Di tengah belum tuntasnya pelaksanaan rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pembatalan mutasi kepala sekolah, Pemerintah Kabupaten Buton Utara kembali disorot atas dugaan pengangkatan kepala sekolah yang tidak memenuhi persyaratan kepangkatan.

Ketua LSM PERISAI DPD Buton Utara, Alwin Hidayat, menilai kebijakan tersebut menunjukkan buruknya tata kelola birokrasi pendidikan di daerah.

Menurut Alwin, Pemerintah Kabupaten Buton Utara seharusnya terlebih dahulu menuntaskan rekomendasi BKN sebelum kembali melakukan pengangkatan dan pergantian kepala sekolah.

“Pemda Buton Utara selalu mempertontonkan kebodohan di tengah sistem pendidikan yang sedang dirusak oleh Dinas Pendidikan bersama Bupati Buton Utara,” kata Alwin, Jumat (4/9/2026).

Alwin menyoroti adanya pengangkatan kepala sekolah pada salah satu TK Negeri di Buton Utara yang disebut hanya memiliki pangkat/golongan III/a.

Padahal, menurut Alwin, persyaratan kepangkatan untuk guru berstatus PNS yang ditugaskan sebagai kepala sekolah telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

“Regulasinya sangat jelas mengatur pangkat dan golongan untuk menjadi kepala sekolah, yakni memiliki pangkat dan golongan ruang paling rendah Penata, III/c bagi guru yang berstatus sebagai PNS,” ungkapnya.

Alwin menilai pengangkatan kepala sekolah tidak boleh didasarkan pada pertimbangan subjektif kepala daerah. Menurutnya, jabatan kepala sekolah merupakan jabatan profesional yang memiliki persyaratan normatif dan administratif yang harus dipenuhi.

“Bukannya pengangkatan kepala sekolah harus sesuai dengan mood Bupati Buton Utara. Biar golongan III/a, asal mood Bupati bagus, langsung diangkat menjadi kepala sekolah. Ini kan tidak boleh,” tegas Alwin.

Ia meminta Pemerintah Kabupaten Buton Utara menjelaskan secara terbuka dasar hukum pengangkatan tersebut, termasuk siapa yang mengusulkan, siapa yang memproses dan siapa yang memberikan persetujuan hingga diterbitkannya keputusan penugasan kepala sekolah.

Menurut Alwin, apabila benar terdapat pengangkatan guru dengan pangkat III/a sebagai kepala sekolah sementara ketentuan mensyaratkan paling rendah III/c bagi PNS, maka keputusan tersebut patut dipertanyakan dari aspek kepatuhan terhadap regulasi.

Alwin juga mengaku menemukan kejanggalan pada dokumen SK yang disebut dipegang oleh Kepala TK Negeri Pertiwi Buton Utara.

Menurut dia, dokumen tersebut tidak mencantumkan tanggal penetapan SK dan tidak dilengkapi stempel Pemerintah Daerah.

“Ini bukan persoalan kecil. SK itu merupakan dokumen administrasi pemerintahan. Kalau benar tidak memiliki tanggal penetapan dan tidak ada stempel pemerintah daerah, harus dijelaskan dasar dan keabsahan dokumen tersebut,” ujarnya.

Alwin mendesak Pemerintah Kabupaten Buton Utara membuka dokumen asli pengangkatan tersebut kepada publik untuk memastikan apakah keputusan itu benar-benar diterbitkan melalui prosedur administrasi pemerintahan yang sah.

Ia juga mempertanyakan bagaimana proses verifikasi administrasi dilakukan sebelum seseorang ditugaskan menjadi kepala sekolah.

“Di usia 19 tahun Kabupaten Buton Utara mekar, mestinya tata kelola administrasi pemerintahan semakin baik, bukan justru kembali mempertontonkan persoalan mendasar seperti ini,” katanya.

Alwin meminta Bupati Buton Utara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penataan kepala sekolah. Menurutnya, polemik yang terus berulang menunjukkan perlunya pembenahan serius dalam proses pengusulan, verifikasi, penetapan hingga pelaksanaan tugas kepala sekolah.

“Jangan karena kewenangan ada di tangan Bupati, kemudian semua keputusan dianggap bisa dilakukan sesuka hati. Ada aturan yang harus dipatuhi. Bupati adalah pejabat pemerintahan yang justru harus menjadi contoh dalam menaati hukum,” tegasnya.

Ia juga meminta Inspektorat, BKPSDM, Dinas Pendidikan, serta pihak berwenang lainnya melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen pengangkatan kepala sekolah yang belakangan dipersoalkan.

Terlebih, polemik tersebut terjadi ketika pelaksanaan rekomendasi BKN terkait mutasi kepala sekolah sebelumnya masih menjadi persoalan.

“Jangan membuat masalah baru sebelum masalah lama diselesaikan. Rekomendasi BKN harus dijalankan secara utuh. Setelah itu baru melakukan penataan sesuai aturan,” tandas Alwin.

Hingga berita ini ditayangkan, Pemerintah Kabupaten Buton Utara dan Dinas Pendidikan belum memberikan penjelasan resmi mengenai dasar pengangkatan kepala sekolah yang dipersoalkan tersebut, termasuk mengenai keabsahan dokumen SK Kepala TK Negeri Pertiwi Buton Utara. Ruang hak jawab dan klarifikasi terbuka bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan guna menjaga keberimbangan pemberitaan.(Adm/M2). 

Facebook Comments Box