
ButonUtara, TrimediaSultra.com – Polemik penataan kepala sekolah di Kabupaten Buton Utara (Butur) kembali memasuki babak baru. Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional IV Makassar secara resmi meminta klarifikasi kepada Bupati Buton Utara terkait penugasan, pemindahan, dan pemberhentian guru sebagai kepala sekolah yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Buton Utara Nomor 185 Tahun 2026.
Surat BKN Kantor Regional IV Makassar bernomor 1276/B-AI.04/SD/KR.IV/IX/2026, tertanggal 2 September 2026, ditujukan kepada Bupati Buton Utara selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Surat tersebut diterbitkan setelah BKN melakukan monitoring terhadap pemberitaan di trimediasultra.com pada 26 Agustus 2026 serta mempelajari dokumen terkait penugasan, pemindahan, dan pemberhentian guru sebagai kepala sekolah di Kabupaten Buton Utara.
Dalam surat itu, BKN secara rinci mengungkap hasil telaah terhadap SK Bupati Buton Utara Nomor 185 Tahun 2026 tanggal 24 Agustus 2026 tentang Penugasan, Pemindahan dan Pemberhentian Guru sebagai Kepala Sekolah Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara.
Hasilnya, terdapat 36 PNS yang ditugaskan sebagai kepala sekolah.
Dari jumlah tersebut, BKN mencatat hanya 10 ASN yang ditugaskan sesuai dengan rekomendasi BKN. Sementara 7 ASN ditugaskan tidak sesuai rekomendasi BKN dan 19 ASN lainnya ditugaskan tanpa rekomendasi BKN.
Tidak hanya pada pengangkatan, BKN juga menemukan persoalan dalam pemberhentian kepala sekolah.
Sebanyak 57 ASN diberhentikan dari jabatan kepala sekolah. Dari jumlah tersebut, 33 ASN diberhentikan sesuai rekomendasi BKN, sedangkan 10 ASN diberhentikan tidak sesuai rekomendasi BKN.
Sementara itu, terdapat 14 ASN yang diberhentikan tanpa rekomendasi BKN.
Dengan demikian, berdasarkan telaah BKN, SK 185 Tahun 2026 tidak sepenuhnya mengikuti rekomendasi yang telah diberikan lembaga tersebut.
Dalam suratnya BKN menegaskan bahwa permintaan klarifikasi tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan dan pengendalian serta untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN.
Bupati Buton Utara diminta memberikan klarifikasi mengenai penugasan guru sebagai kepala sekolah sebagaimana dimaksud dalam surat tersebut.
Hasil klarifikasi selanjutnya harus disampaikan kepada Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar paling lambat tujuh hari kerja setelah surat diterima.
Langkah BKN tersebut menjadi perkembangan penting dalam polemik SK 185 Tahun 2026. Sebab, sebelumnya persoalan penataan kepala sekolah di Buton Utara juga telah mendapatkan perhatian BKN menyusul adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam mutasi kepala sekolah tahun 2025.
Kini, setelah SK 185 kembali diterbitkan, BKN kembali melakukan pengawasan dan meminta penjelasan resmi dari kepala daerah.
Trimediasultra.com dalam hal memastikan keaslian surat permintaan klarifikasi Bupati Buton Utara yang dilayangkan oleh BKN Regional IV Makassar. Menghubungi salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya untuk memastikan barcode dalam surat tersebut.
“Sepertinya benar ini surat,” jawabnya singkat saat dihubungi via telpon seluler, Minggu malam (13/9/2026).
Terpisah, Praktisi hukum muda yang memimpin kantor Advokat Mawan, S.H. & Rekan Law Firm di Buton Utara, Mawan, menanggapi, jika merujuk pada rincian yang dituangkan BKN, terdapat 33 ASN yang diberhentikan sesuai rekomendasi, sementara 24 lainnya diberhentikan di luar rekomendasi BKN, dengan rincian 10 tidak sesuai rekomendasi dan 14 tanpa rekomendasi.
Pada sisi pengangkatan, dari 36 ASN yang ditugaskan sebagai kepala sekolah, hanya 10 yang sesuai rekomendasi. Sebanyak 7 tidak sesuai rekomendasi dan 19 lainnya diangkat tanpa rekomendasi BKN.
Kata dia, temuan tersebut menunjukkan adanya persoalan serius yang perlu dijelaskan Pemerintah Kabupaten Buton Utara, terutama mengenai dasar hukum dan mekanisme pengambilan keputusan dalam menerbitkan SK 185 Tahun 2026.
Menurutnya, permintaan klarifikasi BKN sekaligus menjadi momentum bagi Pemda Butur untuk membuka secara transparan seluruh proses penataan kepala sekolah, mulai dari pengusulan, verifikasi persyaratan, pertimbangan teknis kepegawaian, hingga penerbitan keputusan.
Sebab, persoalan ini tidak hanya menyangkut jabatan administratif, tetapi juga berkaitan dengan keberlangsungan tata kelola satuan pendidikan dan kepastian siapa yang secara sah menjalankan tugas sebagai kepala sekolah,” pungkasnya.(Adm/M2).



