ButonUtara, TrimediaSultra.com – Persoalan tagihan listrik Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Penyediaan Air Minum (UPTD SPAM) Buton Utara (Butur) senilai sekitar Rp80 juta menjadi sorotan tajam Komisi III DPRD Butur dalam pembahasan Rancangan APBD Perubahan (APBD-P) 2026.
Ketua Komisi III DPRD Butur, Istigfar, meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak mengabaikan kebutuhan anggaran untuk pembayaran listrik SPAM. Menurutnya, persoalan tersebut menyangkut keberlangsungan pelayanan air bersih kepada masyarakat.
Ia mengingatkan, apabila tagihan listrik tidak dibayarkan dan berujung pada pemutusan aliran listrik, operasional SPAM dapat terganggu. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menambah beban masyarakat, terutama ketika daerah menghadapi kondisi kekeringan.
“Mohon atensinya Kaban Keuangan selaku tim TAPD. Saya juga akan membahas ini secara langsung dengan Bupati terkait kebutuhan masyarakat,” tegas Istigfar saat pembahasan rancangan APBD Perubahan bersama mitra Komisi III di ruang rapat DPRD Butur, Kamis malam (24/9/2026).
Menurut Istigfar, kebutuhan listrik SPAM seharusnya dilihat sebagai kebutuhan pelayanan dasar, bukan sekadar persoalan anggaran sebuah OPD.
“Hal yang sudah berjalan dan sudah terbiasa, di tengah kondisi kekeringan begini kemudian putus, pikiran saya sampai ke situ. Maksud saya, saya menjaga urgensinya sampai ke situ,” katanya.
Ia mempertanyakan pertimbangan TAPD dalam menyusun prioritas belanja daerah, khususnya terhadap kebutuhan yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.
“Apakah teman-teman TAPD tidak memikirkan itu?” ujar Istigfar.
Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Butur, La Ode Muhammad Mardan Mahfudz, mengatakan kondisi belanja daerah dalam pembahasan APBD Perubahan saat ini telah berada pada posisi terkunci.
Namun, menurutnya, masih terdapat ruang untuk mengakomodasi kebutuhan yang dinilai mendesak melalui rasionalisasi dan pergeseran anggaran.
“Saya sudah menyampaikan. Dalam posisi anggaran belanja sudah terkunci seperti ini, tidak ada lagi penambahan. Kalau masih ada kekurangan dari proyeksi belanja SKPD, yang bisa kita lakukan adalah merasionalkan kembali belanja dengan menggeser belanja,” jelasnya.
Ia menegaskan, mekanisme tersebut tidak dilakukan dengan menambah pagu anggaran.
“Catatannya, jangan kita menambah pagu. Itu yang saya maksud,” katanya.
Karena itu, persoalan berikutnya adalah menentukan pos belanja yang dapat digeser untuk mengakomodasi kebutuhan yang dianggap lebih mendesak.

“Sekarang pertanyaannya, dari pagu yang sudah terdistribusi ini, belanja mana yang harus digeser, siapa yang harus dikorbankan, kemudian mana yang harus ditambah,” ujar Mardan.
Istigfar mengatakan, dirinya tidak mempersoalkan apabila TAPD harus melakukan penyesuaian terhadap sejumlah program dan kegiatan. Namun, ia meminta kebutuhan masyarakat tetap menjadi pertimbangan utama dalam menentukan prioritas anggaran.
Ia juga menegaskan bahwa pandangan tersebut merupakan sikap pribadinya dan tidak secara otomatis mewakili seluruh anggota Komisi III.
“Sebenarnya saya pribadi, tidak mewakili komisi karena ini beragam pemikiran teman-teman anggota. Kalau saya sendiri secara pribadi, saya tidak keberatan dengan OPD mengatur itu,” ujarnya.
Menurutnya, pembahasan APBD Perubahan masih memiliki ruang untuk mencari solusi bersama.
“Saya tunggu bahasa itu jangan dikunci seperti itu. Maksud saya, ada win-win solution. Tidak apa-apa kalau memang harus ada yang kita geser,” katanya.
Ia menilai sinkronisasi antara DPRD, TAPD, dan OPD masih diperlukan untuk menentukan belanja mana yang memiliki tingkat urgensi lebih tinggi.
“Masih ada momentum lagi untuk ketemu yang namanya sinkronisasi. Masih terbuka peluang untuk bagaimana menggeser sesuai dengan prioritas dan urgensi,” jelasnya.
Istigfar bahkan mempersilakan TAPD bersama BKAD melakukan penelaahan kembali terhadap program dan belanja yang telah dialokasikan.
“Kalau teman-teman di Komisi menginginkan untuk setel lagi TAPD ini, Komisi III untuk melihat kembali apa yang diprogramkan, menurut saya saya akan memberikan waktu yang seluas-luasnya membantu Kepala BKD untuk menemukan dan memberikan sesuai dengan urgensinya,” pungkasnya.(Adm/M2).




