SERAGAM Jakarta Desak Kejagung Tangkap Pemilik PT CNI

40
Ketua LSM DPD PERISAI Butur, Alwin Hidayat.
Advertisement

Jakarta, TrimediaSultra.com – Sentral Gerakan Mahasiswa (SERAGAM) Jakarta mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengusut lebih jauh dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).

SERAGAM Jakarta menilai penetapan PT CNI sebagai tersangka korporasi serta penahanan lima mantan birokrat kementerian belum menyentuh pihak yang mereka sebut sebagai pengendali utama perusahaan.

Koordinator SERAGAM Jakarta, Alwin Hidayat, mendesak Kejagung memeriksa dan, apabila ditemukan bukti yang cukup, menetapkan tersangka terhadap dua pemilik manfaat akhir (beneficial owner) PT CNI, yakni Derian Sakmiwata dan Cherisha Sakmiwata Sampetoding.

Menurut Alwin, dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan manipulasi dokumen uji kadar nikel serta kegiatan ekspor tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah pada periode 2017–2020.

“Kami melihat ada kejanggalan besar. Bagaimana mungkin kejahatan korporasi berupa manipulasi dokumen uji kadar nikel dan ekspor ilegal tanpa RKAB yang sah bisa berjalan masif selama bertahun-tahun pada periode 2017–2020 tanpa adanya perintah atau restu dari pemilik tertinggi perusahaan?” kata Alwin dalam pernyataan resminya di Jakarta, Jum’at (2/10/2026).

SERAGAM Jakarta menyebut data legalitas perusahaan pada Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM menunjukkan Derian Sakmiwata pernah menjabat sebagai Presiden Direktur atau Direktur Utama PT CNI pada periode yang beririsan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Derian kemudian disebut bergeser ke posisi Komisaris Utama pada 2026. Sementara Cherisha Sakmiwata Sampetoding disebut menempati posisi strategis sebagai Direktur Keuangan.

Alwin menilai posisi strategis tersebut perlu menjadi bagian dari pendalaman penyidikan untuk memastikan siapa saja yang mengetahui, memerintahkan, atau memperoleh manfaat dari dugaan tindak pidana tersebut.

“Fakta kepemimpinan operasional ini harus menjadi pertimbangan dalam mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas dugaan praktik rasuah tersebut,” ujarnya.

SERAGAM Jakarta juga menyoroti pengembalian uang sebesar Rp401,65 miliar yang disebut sebagai pemulihan kerugian atau aset negara. Menurut mereka, pengembalian uang tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana apabila penyidik menemukan unsur tindak pidana dan bukti keterlibatan pihak tertentu.

SERAGAM Jakarta meminta Kejagung mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak di tingkat manajemen perusahaan.

“Pengembalian uang tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan pengusutan terhadap pihak-pihak yang apabila berdasarkan alat bukti memang terlibat dalam tindak pidana,” kata Alwin.

SERAGAM Jakarta menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut dan meminta Kejagung memastikan proses hukum berjalan transparan serta tidak berhenti pada pihak-pihak tertentu.

Ia menegaskan pengusutan harus dilakukan secara menyeluruh hingga seluruh pihak yang berdasarkan alat bukti terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” tutupnya.(Adm/M2). 

Facebook Comments Box