Nelayan Bantah Sahrun Akri: Pengurusan Pas Kecil Dilakukan Melalui Penyuluh Perikanan

108
Ilustrasi gambar : Pengurusan Pas Kecil Dipersoalkan, Warga Malalanda Bantah Lewat Agen.
Advertisement

Buton Utara, TrimediaSultra.com – Pernyataan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Buton Utara (Butur), Sahrun Akri, terkait pengurusan persyaratan Pas Kecil mendapat bantahan dari warga pesisir Desa Malalanda.

Sahrun sebelumnya (1/10/2026) di Aula Kantor Bappeda Butur menyebut pengurusan Pas Kecil kemungkinan tidak dilakukan melalui Dinas Perikanan, melainkan melalui agen atau pihak tertentu yang mengatasnamakan masyarakat.

Pernyataan tersebut dibantah Haay, salah seorang warga Desa Malalanda yang menggunakan perahu ketinting sebagai sarana menangkap ikan.

Haay menegaskan, proses pengurusan Pas Kecil yang dilakukannya bersama sejumlah warga justru diserahkan melalui penyuluh perikanan di desa.

“Kami mengurusnya melalui penyuluh perikanan. Berkas kami kumpulkan pada Juli 2026,” ungkap Hay, Senin malam (5/10/2026).

Menurutnya, sejumlah warga telah menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan untuk proses penerbitan Pas Kecil. Namun, hingga hampir tiga bulan berlalu, dokumen tersebut belum juga diterima.

“Kita mengurus bulan Juli 2026. Hingga saat ini Pas Kecil itu belum ada kejelasan dari Dinas Perikanan,” ujarnya.

Haay mempertanyakan lamanya proses tersebut. Pasalnya, dokumen Pas Kecil menjadi bagian penting dalam proses administrasi yang berkaitan dengan pengajuan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi.

Ia berharap pemerintah daerah memberikan kejelasan mengenai status berkas yang telah diserahkan warga, termasuk apabila masih terdapat dokumen yang dinilai belum lengkap.

Menurut Hay, warga membutuhkan kepastian, bukan hanya terkait penerbitan dokumen, tetapi juga akses terhadap BBM dengan harga yang terjangkau untuk menunjang aktivitas melaut,” pungkasnya.(Adm/M2). 

 

 

Facebook Comments Box