Berkas Disetor Sejak Juli, Warga Malalanda Pertanyakan Kejelasan Pas Kecil

93
Ilustrasi gambar : nelayan keluhkan syarat rekomendasi BBM yang berlarut-larut pengurusannya.
Advertisement

Buton Utara, TrimediaSultra.com – Proses pengurusan dokumen Pas Kecil untuk mendapatkan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi di Kabupaten Buton Utara (Butur) menuai keluhan. Warga pesisir Desa Malalanda mengaku telah menyerahkan berkas sejak Juli 2026, namun hingga kini rekomendasi BBM belum juga diterbitkan.

Salah seorang warga pesisir Malalanda, Haay, membantah pernyataan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Buton Utara (Butur), Sahrun Akri (1/10/2026) di Aula Kantor Bappeda Butir yang menyebut pengurusan dokumen tersebut kemungkinan dilakukan melalui pihak lain di luar Dinas Perikanan.

Hay menegaskan, berkas permohonan Pas Kecil dikumpulkan melalui penyuluh perikanan Desa Malalanda pada Juli 2026.

“Kami kumpul sama Ibu Fatma. Kami berlima kumpul di penyuluh perikanan,” ungkap Hay, Senin (5/10/2026).

Menurutnya, proses pemenuhan persyaratan justru cukup merepotkan dan menguras waktu serta biaya. Salah satu kendala yang dihadapi adalah persoalan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Ia mengaku NPWP miliknya sebenarnya telah terdaftar dalam sistem perpajakan. Namun, data tersebut tidak dapat diakses sehingga kembali membutuhkan proses administrasi untuk memenuhi persyaratan yang diminta.

Untuk mengatasi persoalan itu, Hay bersama sejumlah warga lainnya terpaksa menggunakan jasa pembuatan atau pendaftaran NPWP secara daring.

“Kami ke jasa pendaftaran NPWP secara online, namun harus membayar Rp100 ribu,” ujarnya.

Pilihan tersebut diambil karena akses pelayanan perpajakan dinilai cukup jauh bagi warga Malalanda. Hay menyebut jarak Buton Utara menuju Kota Baubau mencapai sekitar 200 kilometer dengan biaya transportasi yang tidak sedikit.

Menurutnya, jika harus datang langsung ke Kota Baubau, warga harus mengeluarkan biaya transportasi sekitar Rp400 ribu pulang pergi (PP).

Persoalan tidak berhenti pada pengurusan NPWP. Setelah hampir tiga bulan sejak berkas diserahkan melalui penyuluh perikanan, warga baru kembali mendapat informasi mengenai kelengkapan administrasi.

Namun, informasi tersebut justru menyebut masih terdapat sejumlah dokumen kelompok yang dinilai belum lengkap.

“Sudah tiga bulan pengurusan, penyuluh perikanan baru ada kabar lagi. Katanya ada beberapa berkas kelompok kami yang kurang,” katanya.

Kondisi tersebut membuat warga mempertanyakan efektivitas proses administrasi rekomendasi BBM bersubsidi. Terlebih, selama rekomendasi belum diterbitkan, mereka tetap membutuhkan BBM untuk menjalankan aktivitas melaut.

Haay menilai pengetatan administrasi yang dilakukan pemerintah daerah seharusnya tidak justru membuat masyarakat pesisir semakin sulit memperoleh akses BBM bersubsidi jenis pertalite.

Haay nelayan Desa Malanda ketika ditemui sedang mengawetkan hasil tangkapan dengan es batu di dalam kotak styrofoam (cool box).

Ia menduga berbagai persyaratan tersebut berkaitan dengan upaya pemerintah daerah menekan praktik penyelewengan atau mafia BBM. Namun, menurutnya, pengetatan administrasi juga berdampak langsung terhadap masyarakat yang membutuhkan BBM untuk mencari nafkah.

“Pengurusan rekomendasi BBM ini terkesan dibuat-buat aturannya oleh Dinas Perikanan dalam rangka menekan mafia BBM. Namun di sisi lain, pengetatan administrasi yang diberlakukan dinas teknis sangat merugikan,” tegasnya.

Akibat rekomendasi belum diterbitkan, Haay dan warga lainnya mengaku terpaksa membeli BBM dari pengecer dengan harga jauh lebih tinggi.

“Hingga saat ini rekomendasi belum terbit. Kami beli pertalite dengan harga Rp260 ribu, bahkan mencapai Rp270 ribu di pengecer,” ujarnya.

Kata dia, kondisi ini menjadi ironi bagi masyarakat pesisir. Di satu sisi, pemerintah memperketat administrasi untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran. Namun di sisi lain, proses administrasi yang berlarut-larut justru membuat masyarakat harus membeli BBM dengan harga lebih mahal untuk tetap dapat melaut,” pungkasnya.(Adm/M2). 

 

Facebook Comments Box