
Buton Utara, TrimediaSultra.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buton Utara (Butur), Muhammad Hardhy Muslim, mengaku tidak dilibatkan dalam proses penugasan, pemindahan, dan pemberhentian kepala sekolah yang kini menjadi sorotan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Padahal, Hardhy menjabat sebagai Ketua Tim Pertimbangan dan Evaluasi Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Sekolah berdasarkan SK Bupati Buton Utara Nomor 158 Tahun 2026.
Pernyataan itu disampaikan Hardhy saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Senin (12/10/2026), menyusul temuan BKN terhadap 45 kasus penugasan dan pemberhentian kepala sekolah di lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara yang dinilai tidak sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).
Hardhy mengakui telah mengetahui persoalan tersebut. Namun, ia membantah terlibat dalam proses pembahasan maupun pemberian pertimbangan sebelum Bupati Buton Utara menerbitkan SK Nomor 185 Tahun 2026 tentang Penugasan, Pemindahan, dan Pemberhentian Guru sebagai Kepala Sekolah.
Saat ditanya siapa pihak yang bertanggung jawab atas proses tersebut, Hardhy menunjuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Yang bertanggung jawab Kadis Pendidikan dan Kepala BKPSDM,” kata Hardhy.
Hardhy juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah berkomunikasi dengan Kepala Dinas Dikbud maupun Kepala BKPSDM terkait perpanjangan pertimbangan teknis (Pertek). Ia menegaskan tidak pernah berkoordinasi dengan BKN mengenai persoalan tersebut.
Menurut Hardhy, dalam struktur tim pertimbangan dan evaluasi berdasarkan SK Bupati Nomor 158 Tahun 2026, dirinya menjabat sebagai ketua, Kepala Dinas Dikbud sebagai sekretaris, dan Kepala BKPSDM sebagai anggota.
Namun, ia mengaku tidak pernah dihubungi kedua pejabat tersebut untuk membahas proses penugasan, pemindahan, dan pemberhentian kepala sekolah, termasuk persoalan perpanjangan Pertek.
Hardhy juga menyatakan tidak mengetahui perkembangan tindak lanjut rekomendasi BKN karena tidak pernah menerima laporan dari kedua pejabat teknis tersebut.
“Selaku Sekda, saya tidak tahu sama sekali karena tidak pernah dilaporkan perkembangannya,” ujarnya.
Terkait tindak lanjut rekomendasi BKN, Hardhy menyebut berdasarkan informasi yang diterimanya dari staf Kepala BKPSDM, surat BKN baru diterima sehari setelah tanggal penerbitannya, yakni 24 September 2026.
Dengan asumsi surat diterima pada tanggal tersebut, batas waktu 14 hari kalender untuk melaporkan tindak lanjut jatuh pada 8 Oktober 2026.
Saat memberikan keterangan pada 12 Oktober 2026, Hardhy mengaku tidak mengetahui perkembangan tindak lanjut rekomendasi tersebut.
Ia kemudian menyinggung pelayanan kepegawaian Pemkab Butur yang masih berjalan normal meski tenggat tindak lanjut telah berlalu.
“Buktinya sampai hari ini akses pelayanan kepegawaian kita masih aman-aman saja, tidak diblokir. Berarti komunikasi mereka dengan BKN Makassar baik. Kita doakan saja perjuangan mereka berhasil,” katanya.
Meski demikian, pelayanan kepegawaian yang tetap berjalan normal tidak serta-merta membuktikan bahwa rekomendasi BKN telah dipenuhi. Status tindak lanjut dan kepatuhan terhadap tenggat waktu masih memerlukan konfirmasi dari instansi terkait.
Sebelumnya, Kantor Regional IV BKN melalui surat Nomor 330/B-AI.04/SD/KR.IV/IX/2026 tertanggal 23 September 2026 menyampaikan hasil pengawasan dan pengendalian terhadap penugasan, pemindahan, dan pemberhentian guru sebagai kepala sekolah di Kabupaten Buton Utara.
Dalam surat tersebut, BKN mencatat sebanyak 21 dari 36 guru yang ditugaskan sebagai kepala sekolah tidak sesuai NSPK. Sementara itu, dari 57 kepala sekolah yang diberhentikan, sebanyak 24 kasus dinyatakan tidak sesuai NSPK.
Dengan demikian, terdapat 45 kasus yang dinilai tidak sesuai ketentuan, terdiri atas 21 kasus penugasan dan 24 kasus pemberhentian kepala sekolah.
BKN merekomendasikan Bupati Buton Utara memperbaiki SK Nomor 185 Tahun 2026 dengan membatalkan penugasan, pemindahan, dan pemberhentian kepala sekolah yang tidak sesuai NSPK.
BKN juga meminta pemerintah daerah mengusulkan kembali proses pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian kepala sekolah melalui Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK) Kemendikdasmen.
Rekomendasi tersebut harus ditindaklanjuti dan dilaporkan kepada Kepala BKN paling lama 14 hari kalender sejak surat diterima. Jika tidak dilaksanakan, BKN menyatakan dapat mengambil tindakan administratif sesuai Pasal 19 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN.
Saat dimintai tanggapan mengenai jaminan transparansi dan langkah pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi BKN, Hardhy memilih tidak memberikan komentar lebih jauh.
Ia menyarankan agar persoalan tersebut dikonfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Dikbud, Kepala BKPSDM, serta Sulimin dan Hanurul yang menurutnya diberi tanggung jawab oleh Bupati untuk menangani persoalan tersebut.
“Saya no comment, tanya langsung dua pejabat di atas. Atau tanya langsung Sulimin dan Hanurul, orang yang diberi tanggung jawab Bupati untuk menyelesaikan persoalan ini. Mereka orang teknis lapangan,” tutupnya.(Adm/M2).



